Sekda Tanjungbalai dan Dandim 0208/AS Ikuti Rakor Nasional Bahas Pemanfaatan Lahan untuk Pembangunan Gerai KDMP
RUBIS.ID, TANJUNGBALAI – Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai bersama Dandim 0208/Asahan Letkol Inf Edy Syahputra mengikuti rapat koordinasi (rakor) tingkat kota se-Indonesia secara virtual melalui Zoom Meeting terkait pemanfaatan lahan untuk mendukung pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), Kamis (12/3/2026).
Kegiatan tersebut diikuti dari ruang Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Kodim 0208/AS, Kisaran. Sekda Kota Tanjungbalai hadir bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Agus Salim serta Kepala Bagian Pemerintahan Bayu Safri Ananda.
Dalam rapat tersebut, Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa (FPKAPD) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Dr Bahri, memaparkan regulasi pembangunan gerai KDMP yang berlandaskan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri serta keputusan presiden.
Sementara itu, Kasubdit III Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri, Wasja, menjelaskan aspek pendanaan serta mekanisme pengelolaan aset daerah dalam pembangunan gerai KDMP.
Rapat koordinasi ini menjadi wadah untuk menyatukan langkah pemerintah pusat dan daerah dalam memanfaatkan aset lahan milik pemerintah provinsi, kabupaten/kota, negara hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mendukung percepatan pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam mekanismenya, penggunaan dan pemanfaatan aset desa, barang milik daerah (BMD) provinsi maupun kabupaten/kota, serta barang milik negara (BMN) diarahkan untuk penyediaan lahan pembangunan gedung negara yang akan digunakan sebagai gudang dan gerai koperasi desa.
Melalui rakor tersebut, pemerintah daerah juga diimbau untuk menyelaraskan serta mencantumkan program, kegiatan, dan subkegiatan yang mendukung pembangunan fisik gudang, gerai, serta kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Selain itu, bupati dan wali kota diminta menyiapkan lahan dari barang milik daerah yang siap bangun dengan luas minimal 1.000 meter persegi, mempercepat penerbitan perizinan, memfasilitasi pendampingan, serta menyampaikan laporan pelaksanaan program secara berkala. (CR)




Komentar