Polres Tanjungbalai Bongkar Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Tiga Pelaku Diamankan Termasuk Anak di Bawah Umur

RUBIS.ID, TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara, menangani kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekira pukul 00.30 Wib di Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai Welman Feri, S.I.K, M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP. Bram Candra, SH, MH, membenarkan adanya laporan terkait peristiwa ini diterima pihak kepolisian pada hari yang sama sekitar pukul 06.50 Wib dengan nomor LP/B/73/III/2026/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/ POLDA SUMATERA UTARA.

Berdasarkan kronologis yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban, Nashruddin, sedang duduk bersama sepuluh temannya di Balai Ujung Tanjung. Tiba-tiba, kelompok terlapor mendatangi mereka. Salah satu terlapor, D.R, mengeluarkan satu buah pisau dari saku kanannya dan mengancam korban serta teman-temannya untuk mengeluarkan uang. Sementara itu, salah satu terlapor lainnya yang masih dalam penyelidikan mengeluarkan benda menyerupai pistol dari selipan pinggangnya untuk menakut-nakuti para korban.

Karena korban hanya memiliki uang sekitar Rp60.000, terlapor memerintahkan korban untuk menggadaikan satu unit sepeda motor merk Scoppy miliknya dan menyuruh korban pulang untuk mengambil surat-surat kendaraan tersebut. Namun, saat dalam perjalanan menuju rumah bersama terlapor yang mengendarai sepeda motor, korban melompat dari kendaraan yang dikendarai D.R sambil berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.

Mendengar teriakan korban, warga segera datang. Dua orang terlapor, yaitu D.R dan R.A, mencoba melarikan diri namun berhasil dikejar dan diamankan oleh warga. Selanjutnya, kedua terlapor tersebut diserahkan ke Polsek Sei Kepayang sebelum dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, jelas Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai.

Lanjutnya, berdasarkan informasi dari kejadian tersebut, Kasat Reskrim AKP Bram Candra, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Pidum Ipda Andika Hutabarat dan anggota opsnal untuk mengembangkan penyelidikan terhadap pelaku lainnya. Hasilnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku lainnya, yaitu N.A.

Dari kasus ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoppy milik korban, satu unit HP Itel milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio milik pelaku, satu unit HP iPhone X milik pelaku, dan satu unit pisau kecil.

Berdasarkan hasil klarifikasi awal, peristiwa ini diduga merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 479 Ayat (2) Huruf d Subs Pasal 479 Ayat (1) dari UU No. 1 Tahun 2023. Pihak Polres Tanjung Balai memastikan akan memproses kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk penanganan khusus terhadap pelaku yang masih anak di bawah umur.

Hingga saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan dua orang terlapor lainnya yang masih dalam pencarian. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, pungkas AKP. Bram Candra. ( CR )

Komentar

Loading...