Satu Visi Tanah Ulayat, Patuan Mandailing Tegaskan Pentingnya Konsolidasi Internal Masyarakat Adat
RUBIS.ID, PANYABUNGAN – Raja Panusunan Mandailing Godang, H. Hasanul Arifin Nasution, S.Sos., yang bergelar Patuan Mandailing, menegaskan pentingnya konsolidasi internal masyarakat adat dalam menyikapi diskursus mengenai keberadaan tanah ulayat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Dalam keterangannya kepada awak media di Panyabungan, Senin (16/3/2026), Patuan Mandailing menilai persoalan tanah ulayat tidak semata berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut marwah serta kesatuan pandangan masyarakat adat Mandailing.
“Persoalan tanah ulayat ini bukan perkara sederhana. Yang kita butuhkan bukan hanya pengakuan formal melalui Peraturan Daerah (Perda), tetapi juga kesamaan pemahaman agar tercipta sikap kolektif yang kuat di tengah masyarakat adat,” ujarnya.
Tokoh yang kembali dipercaya memimpin Forum Pelestarian dan Pengembangan Adat dan Budaya (FPPAB) Madina itu menekankan bahwa kepastian hukum terhadap tanah ulayat hanya dapat dicapai apabila masyarakat adat memiliki kesamaan visi serta sikap yang solid.
Meluruskan Persepsi Publik
Patuan Mandailing juga menyoroti masih adanya perbedaan persepsi di tengah masyarakat terkait status tanah ulayat. Menurutnya, sebagian kalangan beranggapan tanah ulayat sepenuhnya telah melebur menjadi tanah negara sehingga tidak lagi menjadi ruang diskusi.
Ia menegaskan pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Berdasarkan kajian yang dilakukan FPPAB Madina, negara tetap mengakui keberadaan tanah ulayat dan bahkan membuka ruang untuk dilakukan inventarisasi serta penguatan statusnya secara hukum.
“Asumsi bahwa tanah ulayat otomatis menjadi hak negara tanpa ruang diskusi adalah keliru. Negara justru mengakui dan memfasilitasi inventarisasi tanah ulayat. Hal ini perlu kita pahami bersama agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” jelasnya.
Langkah Strategis Penguatan Tanah Ulayat
Lebih lanjut, Patuan Mandailing menegaskan bahwa penguatan status tanah ulayat perlu didahului kesiapan internal masyarakat adat sebelum mendorong lahirnya kebijakan di tingkat legislatif.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bersama DPRD tentu akan lebih mudah mengambil langkah kebijakan apabila masyarakat adat telah memiliki pandangan yang sama dan terbangun konsensus yang kuat.
Sebagai langkah strategis, pihaknya akan mendorong beberapa upaya konkret, antara lain:
Dialog internal dengan raja-raja adat dan keluarga besar Mandailing untuk menyatukan persepsi.
Komunikasi formal dan informal dengan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
Inventarisasi wilayah tanah ulayat, termasuk pemetaan luasan dan lokasi secara bijaksana, terutama pada titik-titik yang dianggap sensitif.
Menurutnya, langkah inventarisasi tersebut penting sebagai dasar penguatan hak ulayat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di wilayah Mandailing Natal.
“Pada akhirnya kita akan bergerak bersama pemerintah daerah untuk melakukan inventarisasi. Kita harus menyikapi persoalan ini dengan bijaksana agar tanah adat benar-benar memberikan manfaat serta kepastian hukum bagi masyarakat pewarisnya,” pungkasnya.(RR)




Komentar