Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,29 Miliar
RUBIS.ID, LANGSA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa (Bea Cukai Langsa) melaksanakan pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal berupa 545.452 batang rokok di lingkungan kantor setempat, Provinsi Aceh, Kamis (9/4/2026).
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penindakan di bidang cukai sekaligus bagian dari pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam fungsi pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara.
Barang yang dimusnahkan berasal dari akumulasi 63 Surat Bukti Penindakan (SBP) sepanjang Mei 2025 hingga Februari 2026. Total nilai barang mencapai Rp1.293.331.780 dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp886.757.053.
Langkah pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat dan tidak lagi memiliki nilai ekonomis. Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari penyelesaian barang hasil penindakan yang dilakukan secara akuntabel.
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Langsa juga bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja, melalui operasi pasar dan sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat serta pelaku usaha. Kolaborasi ini dinilai penting untuk meningkatkan kepatuhan dan menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
Pemusnahan telah mendapatkan persetujuan dari pejabat berwenang, di antaranya melalui Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-306/MK/KN.4/2025 tertanggal 19 November 2025, serta dua surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe.
Dari sisi regulasi, kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023 terkait pengelolaan Barang Milik Negara.
Adapun rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek, antara lain H&D, Manchester, Englishman, Luffman, IB, Mer-C, Oris Pulse, Platinum Seven, hingga Luckyman. Variasi merek ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih terjadi dalam berbagai bentuk.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan cara memotong rokok untuk menghilangkan bentuk fisik dan fungsinya, kemudian dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Metode ini dipilih untuk memastikan barang tidak dapat digunakan kembali maupun beredar di masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam penegakan hukum di bidang cukai.
“Pemusnahan ini bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bagian dari penegakan hukum untuk memastikan rokok ilegal tidak kembali beredar di masyarakat. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan berbagai pihak,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Langsa kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Masyarakat pun diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.(*)




Komentar