NTT Docomo Jalani Pemeriksaan Cepat di KPPU Terkait Notifikasi Akuisisi
RUBIS.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan sidang dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham Intage Holdings, Inc. oleh NTT Docomo, Inc.. Sidang yang digelar di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (13/4), memasuki tahap Pemeriksaan Terlapor.
Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Erwin Syahril dan dipimpin oleh Hilman Pujana selaku Ketua Majelis Komisi, didampingi Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis. Dalam sidang ini, Majelis memberikan kesempatan kepada Tim Investigator untuk menggali keterangan dari pihak terlapor terkait proses akuisisi dan kepatuhan terhadap kewajiban notifikasi merger dan akuisisi.
Pihak NTT Docomo, Inc. diwakili oleh pengurus perusahaan yang berdomisili di Jepang dan mengikuti sidang secara daring. Kehadiran tersebut turut didampingi juru bahasa serta kuasa hukum yang hadir langsung di ruang sidang.
Pemeriksaan difokuskan pada kronologi transaksi akuisisi saham serta pemenuhan kewajiban penyampaian notifikasi kepada KPPU. Investigator menelusuri alur kejadian dan langkah-langkah yang telah ditempuh perusahaan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya, pihak terlapor mengungkapkan telah melakukan konsultasi sebelumnya sehingga memahami batas waktu penyampaian notifikasi. Namun demikian, perusahaan mengakui adanya keterlambatan dalam pelaporan dan menyatakan telah berupaya meminimalkan pelanggaran tersebut.
Majelis Komisi menegaskan bahwa tidak diajukannya alat bukti untuk membantah dugaan pelanggaran dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian keringanan sanksi. Penilaian akan dilakukan secara menyeluruh dalam proses pengambilan putusan.
Sebagai langkah perbaikan, pihak NTT Docomo, Inc. menyatakan telah menyusun aturan internal guna mencegah terulangnya keterlambatan serupa di masa mendatang, sebagai bagian dari peningkatan kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha.
Selanjutnya, Majelis Komisi akan melanjutkan perkara ke tahap musyawarah untuk menyusun putusan secara patut dan objektif. Informasi jadwal sidang lanjutan dapat diakses melalui laman resmi KPPU.(*)




Komentar