Tekanan Menguat, Eggi Sudjana Ultimatum Wali Kota Medan Evaluasi Dirut PUD Pasar
Teks foto: Sejumlah advokat dan perwakilan masyarakat berpose usai menggelar konferensi pers di depan Kantor Wali Kota Medan, Jumat (17/4/2026).(Foto: Ist)
RUBIS.ID, MEDAN – Tekanan terhadap Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, kian memanas. Kritik keras kali ini datang dari advokat senior Eggi Sudjana yang melontarkan ultimatum kepada Wali Kota Medan agar segera mengambil langkah tegas.
Dalam konferensi pers di depan Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jumat (17/4/2026), Eggi menegaskan bahwa dirinya hadir bukan sekadar sebagai pengamat, melainkan sebagai advokat yang memiliki legitimasi hukum sebagai bagian dari aparat penegak hukum.
“Sebagai advokat, kami sejajar dengan polisi, jaksa, dan hakim. Maka kami punya kewenangan moral dan hukum untuk mengingatkan. Intinya jelas: evaluasi segera, atau copot Dirut jika ingin kondisi pasar kembali kondusif,” tegasnya.
Audiensi Mandek, Wali Kota Disorot
Situasi memanas setelah agenda audiensi yang direncanakan tidak berjalan mulus. Eggi secara terbuka menyoroti ketidakhadiran Wali Kota Medan saat pertemuan hendak digelar.
“Ini preseden buruk. Masa kepala daerah tidak ada di tempat saat rakyatnya datang membawa persoalan serius? Kalau tidak ada, minimal wakilnya hadir. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Ia bahkan mengisyaratkan akan membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi, termasuk ke Kementerian Dalam Negeri dan Presiden Prabowo Subianto, jika tidak segera ditindaklanjuti.
Ultimatum Hukum: Pidana atau Perdata
Tak hanya kritik, Eggi juga melontarkan peringatan keras. Ia menyebut jalur hukum bisa ditempuh jika tidak ada langkah konkret dari Pemerintah Kota Medan.
“Kalau tidak segera diselesaikan, ini bisa masuk ranah pidana maupun perdata. Itu konsekuensi yang harus dipahami,” katanya.
Menurutnya, stabilitas pasar harus dijaga, terutama menjelang momentum Idul Adha, saat kebutuhan masyarakat meningkat signifikan.
Dugaan Pelanggaran Perjanjian
Sementara itu, kuasa hukum dari kantor Eggi Sudjana & Partner, Ahmad Buchari Husaini, mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam kebijakan Dirut PUD Pasar, khususnya terkait pergantian pengelola di Pasar Kampung Lalang.
Ia menyebut pergantian dilakukan secara sepihak tanpa evaluasi menyeluruh terhadap pengelola lama yang telah beroperasi selama 12 tahun.
“Perubahan ini ekstrem dan diduga melanggar ketentuan hukum perdata, termasuk prinsip kesepakatan dalam perjanjian. Pengelola baru bahkan terindikasi tidak memiliki legalitas yang jelas,” ungkapnya.
Kebijakan tersebut dinilai memicu benturan di lapangan karena tidak melalui proses verifikasi, klarifikasi, maupun mekanisme transisi yang transparan.
Peringatan: Risiko Krisis Kepercayaan
Eggi menegaskan bahwa pembiaran situasi ini berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan terhadap Wali Kota serta konsekuensi hukum bagi Dirut PUD Pasar.
“Kalau dibiarkan, bisa muncul dugaan nepotisme atau kepentingan politik. Ini berbahaya. Jangan pertahankan situasi yang merugikan rakyat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan potensi gelombang protes dari mahasiswa dan pedagang yang dapat terus membesar jika tidak segera direspons.
Seruan Terakhir: Dialog atau Copot
Menutup pernyataannya, Eggi meminta Wali Kota Medan membuka ruang dialog dengan masyarakat dan tidak mengabaikan aspirasi yang berkembang.
“Kalau masih ingin menyelesaikan secara baik, buka dialog. Tapi kalau tidak, ya penuhi tuntutan—copot Dirut dan kembalikan pengelolaan kepada pihak yang terbukti mampu dan tidak bermasalah,” pungkasnya.
Dengan eskalasi yang terus meningkat, publik kini menanti langkah konkret dari Pemerintah Kota Medan—apakah memilih meredam konflik melalui evaluasi atau menghadapi potensi krisis yang lebih besar. (Red)

Komentar