OJK Terapkan QR Code pada STTD Pialang, Perkuat Kepercayaan Publik di Industri Asuransi

RUBIS.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong inovasi dan reformasi di sektor perasuransian dengan menerapkan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi pialang asuransi dan pialang reasuransi. Langkah ini diambil untuk memperkuat integritas industri sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen.

Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam peluncuran implementasi QR Code STTD di Jakarta, Senin (4/5).

Menurut Ogi, penggunaan QR Code tidak hanya berfungsi sebagai alat verifikasi, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi.

“QR Code ini memungkinkan verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan secara cepat, mudah, dan real time. Ini akan meminimalkan risiko berinteraksi dengan pihak yang tidak terdaftar serta mendorong industri yang lebih sehat dan efisien,” ujarnya.

OJK mencatat hingga 31 Maret 2026 terdapat 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi yang telah terdaftar dan memiliki STTD. Peran pialang dinilai semakin strategis sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan perlindungan dengan kapasitas pasar.

Selain itu, OJK juga telah melakukan penyederhanaan proses pendaftaran melalui sistem digital terintegrasi, yakni Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Melalui sistem ini, seluruh proses kini dilakukan secara end-to-end, termasuk otomatisasi penerbitan nomor STTD.

Langkah digitalisasi ini sejalan dengan Roadmap Perasuransian 2023–2027 yang menargetkan terwujudnya industri asuransi yang sehat, efisien, dan berintegritas, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan stabilitas keuangan nasional.

Implementasi kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta regulasi OJK terkait perizinan dan kelembagaan perusahaan pialang asuransi dan reasuransi.

Dengan inovasi ini, OJK berharap transparansi dan akuntabilitas industri perasuransian semakin meningkat, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor keuangan yang berkelanjutan di Indonesia.(*)

Komentar

Loading...