Friderica Widyasari Dewi: Stabilitas Keuangan Harus Dijaga di Tengah Ketidakpastian Global
Teks foto: Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2026 yang digelar secara virtual, Selasa (5/5/2026).(Dok.Tim/ ist)
RUBIS.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan tingginya ketidakpastian ekonomi global yang berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi ke depan. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2026 yang digelar secara virtual, Selasa (5/5/2026).
Dalam paparannya, Friderica yang akrab disapa Kiki menyoroti sejumlah faktor risiko global, seperti instabilitas geopolitik di kawasan Timur Tengah, fragmentasi ekonomi global, tekanan utang, hingga gangguan rantai pasok.
“Tekanan inflasi global yang meningkat turut mendorong ekspektasi pengetatan kebijakan moneter di sejumlah negara maju. Ini menjadi tantangan yang perlu diantisipasi bersama,” ujarnya.
Menghadapi kondisi tersebut, OJK terus memperkuat langkah strategis guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional. Salah satunya melalui pengawasan intensif serta pelaksanaan stress test dengan berbagai skenario terhadap lembaga jasa keuangan.
OJK juga mendorong industri untuk meningkatkan kualitas manajemen risiko, termasuk penguatan assessment terhadap eksposur risiko pasar dan risiko kredit. Langkah ini dinilai penting agar sektor keuangan tetap resilien di tengah dinamika global.
Di sektor pasar modal, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) terus mencermati perkembangan dan menyiapkan kebijakan yang adaptif. Sejumlah instrumen stabilisasi pasar yang telah diterapkan dinilai masih relevan dan telah diperpanjang masa berlakunya.
“Langkah ini untuk memastikan pasar tetap stabil di tengah tekanan global,” kata Kiki.
Selain itu, OJK juga terus mendorong inklusi keuangan, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor perumahan. Salah satu kebijakan yang dilakukan adalah penyesuaian pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), dengan menampilkan informasi kredit di atas Rp1 juta.
Tak hanya itu, OJK mempercepat proses pembaruan status pelunasan kredit menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan.
Dalam mendukung program pemerintah, OJK juga menegaskan pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi. Skema ini dikecualikan dari ketentuan pembagian risiko antara lembaga penjamin dan kreditur, serta memberikan akses data SLIK kepada PB TAPERA sesuai aturan yang berlaku.
Melalui berbagai langkah tersebut, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan di tengah ketidakpastian global.(*)

Komentar