Perkuat Standar Keselamatan, 1.578 Petugas KAI Divre I Sumut Kantongi Sertifikasi
RUBIS.ID, MEDAN – PT KAI (Persero) Divre I Sumatera Utara memastikan sebanyak 1.578 petugas operasional telah mengantongi sertifikat kompetensi resmi sebagai langkah memperkuat keselamatan dan keandalan perjalanan kereta api di wilayah Sumatera Utara.
Langkah tersebut merupakan implementasi amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 119 yang mewajibkan setiap personel perkeretaapian memiliki sertifikat kecakapan sebelum menjalankan tugas operasional.
Plt Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan sertifikasi kompetensi menjadi bagian penting dalam mitigasi risiko kecelakaan yang dilakukan perusahaan secara sistematis.
“Kepemilikan sertifikat ini membuktikan bahwa setiap petugas memiliki kompetensi yang valid sesuai bidang tugasnya. Dengan demikian, personel dapat menjalankan tugas secara profesional, aman, dan bertanggung jawab demi menjamin keselamatan operasional kereta api,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, sertifikasi mencakup seluruh lini vital operasional perkeretaapian, mulai dari Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) atau masinis, Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA), hingga petugas perawatan prasarana yang bertanggung jawab terhadap keandalan jalan rel dan sistem persinyalan.
Selain itu, teknisi sarana juga diwajibkan memiliki sertifikasi guna memastikan seluruh rangkaian kereta berada dalam kondisi laik operasi sebelum digunakan untuk melayani masyarakat.
Dari total petugas tersertifikasi tersebut, sebanyak 355 personel merupakan Petugas Jaga Lintasan (PJL) yang bertugas mengawal 107 perlintasan sebidang di wilayah Divre I Sumut.
Menurut Anwar, keberadaan PJL bersertifikat sangat penting karena perlintasan sebidang menjadi salah satu titik dengan risiko kecelakaan cukup tinggi.
“Dibutuhkan personel dengan kewaspadaan dan kecakapan teknis yang telah teruji oleh regulator agar pengamanan perlintasan berjalan optimal,” tambahnya.
KAI juga menerapkan mekanisme pembaruan sertifikasi secara berkala setiap empat hingga lima tahun sebagai bentuk kendali mutu dan penyegaran kompetensi petugas terhadap perkembangan regulasi serta standar teknis terbaru di dunia perkeretaapian.
Di tengah meningkatnya mobilitas penumpang dan distribusi barang di Sumatera Utara, KAI menilai kualitas sumber daya manusia tetap menjadi faktor utama dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
“Kami menegaskan bahwa keselamatan adalah prioritas tertinggi. Melalui pemenuhan standar kompetensi ini, kami berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan. Operasional kereta api di tanah Deli ditangani oleh tenaga profesional dan tersertifikasi,” pungkas Anwar.(*)

Komentar