1. Beranda
  2. Ekonomi
  3. Nasional
  4. News

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Ilegal Magento, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Investasi

Oleh ,

RUBIS.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha ilegal yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni Magento.

Dalam keterangan resminya, Senin (12/5/2026), Satgas PASTI menyebut Magento diduga melakukan impersonasi terhadap produk milik Adobe Inc yaitu Magento Commerce. Produk tersebut merupakan perangkat lunak yang digunakan untuk membangun dan mengelola platform e-commerce.

Namun demikian, Adobe Inc diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi sebagaimana yang dilakukan oleh pihak Magento ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Magento diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Selain itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Satgas PASTI mengungkapkan, Magento terindikasi menjalankan skema penipuan berkedok investasi dengan menawarkan pembuatan akun toko pada platform Magento. Korban kemudian diminta menyetorkan dana deposit dengan iming-iming memperoleh komisi penjualan dan cashback.

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan Magento dan akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait. Satgas juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan kasus.

Selain Magento, Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat terhadap entitas lain yang diduga menggunakan nama perusahaan asing berizin, seperti Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga menggunakan nama MBAStack Limited, serta Appeninc yang diduga memakai nama perusahaan asing Appen Inc.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.

Masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui situs resmi OJK di sipasti.ojk.go.id⁠, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)⁠ guna mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.(*)

Baca Juga