Pemko Tanjungbalai Gelar FGD Draft Ranperda RP3KP untuk Wujudkan Permukiman Layak dan Berkelanjutan
RUBIS.ID, TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait draft Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Rabu (13/5/2026). Kegiatan berlangsung di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai.
FGD tersebut dibuka langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina. Turut hadir Asisten Ekonomi dan Pembangunan Tajul Abrar Ritonga, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Yuli Rosdiana Sitorus, konsultan penyusunan dokumen RP3KP, para OPD terkait, serta camat se-Kota Tanjungbalai.
Dalam sambutannya, Muhammad Fadly Abdina menyampaikan bahwa pembahasan Draft Rancangan Peraturan Daerah tentang RP3KP Kota Tanjungbalai merupakan arah kebijakan strategis pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman yang disusun berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurutnya, perumahan dan kawasan permukiman merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang memiliki peranan penting dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
“Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman harus dilaksanakan secara terencana, terpadu, berkelanjutan, serta berwawasan lingkungan,” ujar Fadly.
Ia menjelaskan, dokumen RP3KP nantinya diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Tanjungbalai, baik untuk jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang.
“Dokumen ini nantinya diharapkan mampu menjadi dasar pengendalian pembangunan, penanganan kawasan kumuh, penyediaan rumah layak huni, serta peningkatan kualitas lingkungan permukiman masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Fadly menekankan bahwa penyusunan RP3KP harus selaras dengan kebijakan penataan ruang daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 7 Tahun 2025 tentang RTRW Kota Tanjungbalai.
Hal tersebut dinilai penting agar pembangunan perumahan dan kawasan permukiman berjalan sesuai peruntukan ruang, mendukung pembangunan wilayah yang tertib, serta menciptakan lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, ia mengatakan FGD menjadi wadah penting untuk menghimpun masukan, saran, dan penyempurnaan dari seluruh pemangku kepentingan agar Ranperda RP3KP benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah, regulasi yang berlaku, dan kondisi riil masyarakat Kota Tanjungbalai.
“Pemerintah Kota Tanjungbalai berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang layak, aman, nyaman, dan berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Tanjungbalai,” tambahnya.
Di akhir arahannya, Plh Wali Kota berharap seluruh peserta dapat memberikan kontribusi pemikiran secara aktif, konstruktif, dan komprehensif sehingga Ranperda RP3KP dapat menjadi produk hukum yang implementatif dan mampu menjawab tantangan pembangunan perumahan dan permukiman di masa mendatang. (CR)




Komentar