Panglima Geng Motor NKB Ditangkap Saat Transaksi Vape Narkoba di Medan

RUBIS.ID, MEDAN – Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan vape mengandung narkoba atau dikenal dengan istilah “pod getar” di Jalan Majapahit, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara.

Tersangka berinisial HZ (26), warga Dusun IV, Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, disebut-sebut merupakan Panglima Geng Motor NKB. Ia kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polrestabes Medan.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, mengatakan penangkapan dilakukan saat tersangka hendak melakukan transaksi vape bermerk Thugs yang diduga mengandung narkoba.

“Tersangka HZ merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pembacokan dua orang warga. Dia diamankan karena mengedarkan vape kandungan narkoba atau yang lebih dikenal pod getar,” ujar Rafli kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, tersangka baru beberapa bulan bergabung dalam jaringan pengedar vape narkoba setelah bebas dari penjara pada Januari 2026 lalu. Selain itu, HZ juga disebut pernah tersangkut kasus penadahan sepeda motor hasil curian.

Saat proses penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Namun, aparat berhasil melumpuhkan dan mengamankan pelaku.

“Tersangka berperan sebagai pengantar. Saat kami tangkap pada Jumat (8/5/2026), tersangka mencoba melawan, namun tim berhasil melumpuhkan yang bersangkutan dengan teknik bela diri Polri,” jelas Rafli didampingi Kanit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan, AKP Ruspian SH MH.

Polisi juga mengungkap bahwa HZ diduga terlibat dalam jaringan peredaran pil ekstasi. Dalam aksinya, tersangka bertugas mengantarkan narkoba ke sejumlah lokasi sesuai pesanan.

Satres Narkoba Polrestabes Medan saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pihak lain yang diduga berperan sebagai pemasok maupun pengendali jaringan narkoba.

“Masih dikembangkan, pemasok maupun pengendalinya akan terus kami kejar. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba,” tegas Rafli.

Diketahui, HZ juga pernah terlibat dalam sejumlah aksi tawuran antar geng motor di kawasan Deli Tua pada April 2025. Ia disebut pernah melakukan pembacokan terhadap anggota geng motor lawan.

Selain itu, tersangka diduga memiliki pengaruh besar di kelompoknya dan mampu menggerakkan ratusan anggota untuk melakukan aksi tertentu, termasuk penyerangan dan perusakan berdasarkan bayaran.(red)

Komentar

Loading...