Komisi III DPR RI Bahas Tantangan KUHP dan KUHAP Baru di Sumatera Utara
RUBIS.ID, MEDAN – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis (21/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan itu difokuskan pada monitoring dan evaluasi penerapan KUHP dan KUHAP baru di wilayah Sumatera Utara.
Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni bersama sejumlah anggota Komisi III lainnya, di antaranya Hinca Panjaitan, Mahfud Arifin, Siti Aisyah, Rudianto Lallo, serta sejumlah legislator lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin bersama jajaran pejabat utama Kejati Sumut, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto beserta jajaran, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol Tatar Nugroho, para kepala kejaksaan negeri, kapolres, hingga kepala BNN kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
Dalam diskusi dan pemaparan yang berlangsung, pimpinan rombongan menyampaikan bahwa kunjungan spesifik ini bertujuan memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada awal tahun 2026 berjalan optimal di wilayah hukum Sumatera Utara.
“Kunjungan ini penting untuk menginventarisasi tantangan dan hambatan dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru, sehingga tujuan positif dari regulasi tersebut benar-benar dapat dirasakan masyarakat,” ujar Sahroni.
Sementara itu, Kajati Sumatera Utara Muhibuddin menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komisi III DPR RI ke Kejati Sumut. Menurutnya, momentum tersebut menjadi kesempatan penting bagi jajaran penegak hukum di Sumatera Utara untuk menyampaikan berbagai masukan terkait kondisi penegakan hukum pasca pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.
Ia juga menilai kunjungan tersebut menjadi sarana untuk menunjukkan kondisi riil institusi penegak hukum di daerah sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah pusat dalam mendukung efektivitas implementasi regulasi baru tersebut.
Melalui kunjungan ini, Komisi III DPR RI diharapkan dapat menghimpun berbagai masukan dari aparat penegak hukum di daerah guna mempercepat penyusunan regulasi turunan serta memastikan penerapan KUHP dan KUHAP berjalan efektif dan selaras di seluruh Indonesia, termasuk di Sumatera Utara.(*)