1. Beranda
  2. Daerah
  3. News

Wali Kota Wesly Diwakili Asisten Dedy Tunasto Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Pematangsiantar

Oleh ,

RUBIS.ID, PEMATQNGSIANTAR – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi diwakili Asisten Administrasi Umum Setdako, Dedy Tunasto, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Jalan Sutomo, Kamis (21/05/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti hasil tindak kejahatan, khususnya narkotika dan senjata tajam.

Dalam sambutannya, Dedy Tunasto menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga dunia pendidikan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pematangsiantar.

“Penegakan hukum bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar tercipta situasi yang aman dan kondusif di Kota Pematangsiantar,” katanya.

Ia juga menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Kota Pematangsiantar terhadap langkah aparat penegak hukum dalam memberantas narkotika dan berbagai tindak kriminal lainnya.

“Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, kita optimis dapat mewujudkan Kota Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, masyarakat turut diimbau untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika, peredaran barang ilegal, serta berbagai tindakan kriminal yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Erwin Purba melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPB), Eka Kartika Purba, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 55 perkara tindak pidana umum sepanjang periode 27 November 2025 hingga 21 Mei 2026.

“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 47 perkara narkotika, 6 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), serta 2 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamtibum),” jelasnya.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 139,74 gram, ganja 236,93 gram, dan pil ekstasi 10,55 gram yang sebelumnya telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik.

Selain narkotika, Kejari Pematangsiantar juga memusnahkan barang bukti lain berupa bong, kaca pirex, timbangan digital, telepon genggam, hingga perlengkapan yang digunakan dalam tindak pidana narkoba.

Untuk perkara pidana umum dan Oharda, barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam seperti pisau dan parang, pakaian, ambal, sprei, tali nilon, hingga potongan seng yang berkaitan dengan perkara penganiayaan, pencurian, pembunuhan, dan pemaksaan dengan ancaman kekerasan.

“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia,” pungkas Eka.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pematangsiantar. (*)

Baca Juga