Warga Keluhkan Kelangkaan LPG 3 Kg, Plh Wali Kota Tanjungbalai Sidak Agen dan Pangkalan
RUBIS.ID, TANJUNGBALAI - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah agen dan pangkalan LPG di wilayah Kecamatan Datuk Bandar dan Teluk Nibung, Jumat (5/6/2026).
Sidak diawali dengan kunjungan ke PT Gas Mas Nusantara, salah satu agen LPG yang berlokasi di Jalan Mesjid Beting Simelur, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Tajul Abrar Ritonga, Kabag Perekonomian Rini Diana, serta jajaran terkait lainnya.
Selain memeriksa distribusi LPG di tingkat agen, rombongan juga melakukan pemantauan langsung ke sejumlah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), yakni PT Tomimaru Gasindo, PT Anugerah Tetap Jaga, dan PT Selina Jaya Sempurna.
Muhammad Fadly Abdina mengatakan, sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi sebelumnya yang telah dilakukan di sejumlah SPBE, agen, dan pangkalan LPG 3 kilogram. Langkah ini bertujuan untuk memastikan penyebab terjadinya kelangkaan gas bersubsidi yang dikeluhkan masyarakat.
“Ini merupakan langkah antisipatif untuk memastikan akar persoalan kelangkaan LPG 3 kilogram di tengah masyarakat. Kami ingin melihat langsung kondisi di lapangan, mulai dari pasokan hingga pola distribusinya,” ujar Fadly usai melakukan pengecekan.
Dalam kesempatan itu, Fadly kembali mengingatkan seluruh agen dan pangkalan agar mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Pemko Tanjungbalai Nomor 500/9008 tentang Penertiban Penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg Bersubsidi di Kota Tanjungbalai.
Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut antara lain mewajibkan pangkalan memasang papan nama yang mencantumkan Harga Eceran Tertinggi (HET), memastikan LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro kecil, serta melarang pangkalan menjual tabung gas kepada pengecer atau kedai.
Selain itu, agen diwajibkan menyalurkan LPG langsung ke pangkalan resmi sesuai alamat izin usaha dan melaporkan setiap perubahan data pangkalan kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdako Tanjungbalai.
Fadly menegaskan, agen maupun pangkalan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dilaporkan kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
“Apabila ditemukan pelanggaran, baik agen maupun pangkalan akan kami laporkan dan akan diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dari hasil sidak yang dilakukan, Pemko Tanjungbalai tidak menemukan adanya permasalahan dalam penyaluran maupun harga LPG 3 kilogram di tingkat agen. Berdasarkan keterangan pengelola PT Gas Mas Nusantara, pasokan LPG dari SPBE masih berjalan normal tanpa pengurangan kuota.
Pihak agen menjelaskan bahwa setiap hari mereka menerima tiga Delivery Order (DO) dengan total sekitar 560 tabung LPG 3 kilogram per hari, sesuai alokasi yang telah ditetapkan.
Usai melakukan inspeksi di agen, rombongan melanjutkan pengecekan ke Pangkalan Lokkot Marihot di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung. Berdasarkan data yang diperoleh, pangkalan tersebut menerima pasokan sekitar 100 tabung per hari atau 450 tabung per minggu.
Sementara itu, Pangkalan Umar Gultom menerima alokasi sekitar 100 tabung per minggu. Menurut Fadly, Pemko Tanjungbalai telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh agen dan pangkalan agar aturan distribusi LPG 3 kilogram benar-benar dijalankan. Ia berharap langkah tersebut dapat mengatasi kelangkaan yang terjadi dan memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.
“Harapan kami, seluruh agen dan pangkalan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan sehingga distribusi LPG 3 kilogram kembali normal dan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan mendapatkan gas bersubsidi,” pungkasnya. (CR)




Komentar