ADNI Desak Prabowo Subianto Copot Dirut PLN
RUBIS.ID, MEDAN - Dewan Pengurus Pusat Advokat Negarawan Indonesia (DPP AdNI) soroti masalah Blackout PLN Sumatera dari perspektif perlindungan konsumen, gugatan class action hingga rencana swastanisasi dan reformasi total tata kelola energi kelistrikan. Hal itu terungkap lewat pernyataan sikap resmi DPP AdNI pada Sabtu (6/6/2026) di Medan.
Pernyataan sikap resmi tersebut disampaikan DPP AdNI Periode 2025-2030 dalam rangka merespon kondisi pelayanan kelistrikan yang semakin memburuk, hadiri diantaranya Eka Putra Zakran, Ketua Umum, Muhardi, Sekretaris Jenderal, Roos Nelly, Ketua Dewan Pengawas, Riswan Munthe anggota dewan Pengawas dan sejumlah fungsionaris DPP AdNI Lainnya.
Peristiwa blackout atau pemadaman listrik massal di Sumatera pada Mei 2026 yang melanda Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi dan Wilayah lainnya dinilai telah menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial yang meluas.
Eka Putra Zakran, Ketua Umum AdNI menyampaikan dari perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), pelanggan listrik merupakan konsumen yang berhak memperoleh, kenyamanan, keamanan dan keselamatan, pelayanan yang benar dan jujur, kompensasi atau ganti rugi apabila jasa yang diterima tidak sesuai. Hak atas kompensasi di atur dalam UU No. 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan apabila tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi, ujarnya.
Selanjutnya, Eka menjelaskan dari perspektif UUPK, pemadaman listrik massal tanpa peringatan dapat membuka ruang tanggung jawab hukum PLN dan bahkan gugatan class action apabila terbukti terdapat kelalain serta kerugian yang nyata. Potensi gugatan class action sesuai Pasal 46 UUPK dan Perma No. 1 tahun 2022 tentang gugatan perwakilan kelompok, yang unsur-unsurnya dalam kasus blackout Sumatera telah terpenuhi, misalnya jumlah korban banyak, kesamaan fakta, kesamaan dasar hukum, kesamaan jenis tuntutan.
Selain itu DPP AdNI kata Eka Putra Zakran, mendesak Pemerintah Prabowo Subianto agar mencopot Dirut PLN Sumbagut, karena tidak dapat menyelesaikan masalah kelistrikan, bahkan sepekan terakhir juga sering mati lampu di Medan Sumatera Utara.
"Dengan ini Meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Dirut PLN, dan kepada menteri Bahlil Lahadalia supaya melakukan investigasi, jika terdapat Marup dan Korupsi maka harus dan segera mengganti Dirut PLN, tegas Eka.
Kemudian DPP AdNI juga meminta agar dilakukan reformasi total tata kelola energi kelistrikan, bahkan sudah saatnya dilakukan privatisasi atau swastanisasi, supaya PLN tidak memonopoli jasa layanan kelistrikannya kan yang terus bermasalah sedang zaman klasis, sudah saatnya swasta ikut berkompetisi dalam rangka memperbaiki pelayanan energi kelistrikan di Indonesia.
"Jangan PLN seperti Malaikat Maut, satu satunya malaikat pencabut nyawa, Saatnya reformasi total dan atau swastanisasi PLN dilakukan, supaya mutu pelayanan energi kelistrikan semakin baik", pungkas Eka.(*)




Komentar