Deli Serdang Beri Diskon Pajak 5 Persen bagi Pengguna QRESTO, BI Dorong Transformasi Digital Daerah

Kepala Perwakilan BI Sumut Ameriza M. Moesa bersama Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan, jajaran Bank Sumut, OJK Sumut, dan para pemangku kepentingan berfoto bersama usai peluncuran serta onboarding merchant QRESTO Deli Serdang sebagai bagian dari percepatan digitalisasi pembayaran pajak daerah dan penguatan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

RUBIS.ID, DELI SERDANG – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memberikan insentif pengurangan pajak sebesar 5 persen bagi wajib pajak sektor hotel, restoran, dan kafe yang menggunakan aplikasi QRESTO. Program tersebut merupakan bagian dari percepatan digitalisasi pembayaran daerah yang digagas Bank Indonesia (BI) bersama Bank Sumut.

Insentif berlaku selama enam bulan hingga Desember 2026 sebagai rangkaian Hari Jadi ke-79 Kabupaten Deli Serdang. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong semakin banyak pelaku usaha beralih ke sistem pembayaran digital berbasis QRIS.

Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mengatakan Deli Serdang menjadi daerah pertama di Indonesia yang memberikan insentif khusus bagi pengguna QRESTO.

"Walaupun penerapan QRESTO di Deli Serdang merupakan yang kedua setelah Kota Medan, kami menjadi pemerintah daerah pertama yang memberikan insentif bagi wajib pajak yang memanfaatkan sistem ini," ujarnya.

Asri optimistis kebijakan tersebut akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Ia juga mengungkapkan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Semester I 2026 telah melampaui 67 persen dari target tahunan, sedangkan realisasi pajak daerah secara keseluruhan mencapai sekitar 50,8 persen.

Kepala Perwakilan BI Provinsi Sumatera Utara Ameriza M. Moesa menjelaskan bahwa QRESTO merupakan inovasi pembayaran digital yang memungkinkan setiap transaksi usaha langsung memisahkan komponen pajak secara otomatis.

Menurutnya, sistem tersebut tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi, tetapi juga memperkuat transparansi penerimaan pajak daerah karena seluruh transaksi tercatat secara real time.

Ameriza berharap implementasi QRESTO di Deli Serdang dapat menjadi pilot project nasional sehingga dapat direplikasi oleh pemerintah daerah lainnya.

Direktur Teknologi Informasi dan Operasional PT Bank Sumut Sandhy Sofian menambahkan mekanisme splitting payment membuat pelaku usaha tidak lagi perlu melakukan perhitungan maupun penyetoran pajak secara manual. Seluruh proses dilakukan secara otomatis dan terintegrasi dengan rekening kas daerah.

Di sisi lain, Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Triyoga Laksito menyatakan sistem pembayaran digital seperti QRESTO akan memperkuat tata kelola keuangan pemerintah daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memperluas inklusi keuangan.

Melalui kolaborasi antara BI, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Bank Sumut, dan OJK, implementasi QRESTO diharapkan menjadi tonggak baru transformasi digital pelayanan publik sekaligus mempercepat modernisasi sistem pembayaran daerah di Indonesia. (Harry) 

Komentar

Loading...