1. Beranda
  2. Daerah
  3. News
  4. Pemerintahan

Pasca MoU dibatalkan, Pemko Tanjungbalai Klaim Pemegang Hak Pakai Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

Oleh ,

RUBIS.ID, TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menegaskan bahwa status kepemilikan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah secara hukum berada di bawah Pemerintah Kota Tanjungbalai. Penegasan tersebut menjadi dasar pembatalan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemko Tanjungbalai dan Kesultanan Negeri Asahan yang ditandatangani pada 18 Desember 2025.

MoU Nomor 03/18/Desember/2025 dan Nomor 415.4/23022/KUM tentang Pelestarian Kebudayaan Melayu dan Pengelolaan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah resmi dibatalkan setelah pemerintah daerah melakukan kajian menyeluruh terhadap dokumen hukum yang berkaitan dengan aset tersebut.

Kepala Bagian Hukum Setdako Tanjungbalai, Herman Gultom, didampingi Kabid Aset BPKPD Pemkot Tanjungbalai, Wirawati, menjelaskan hasil kajian menunjukkan adanya kekeliruan dalam perumusan kepemilikan aset pada naskah kesepakatan bersama.

"Berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 yang diterbitkan BPN Tanjungbalai pada 23 Maret 1992, pemegang hak atas Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah adalah Pemerintah Kota Tanjungbalai. Karena itu, Pemko memandang perlu membatalkan kesepakatan bersama tersebut," ujar Herman dalam konferensi pers di Ruang Command Center Dinas Kominfo Tanjungbalai, Selasa (30/6/2026).

Herman menjelaskan, mekanisme pembatalan telah dilakukan sesuai ketentuan dalam Pasal 4 Ayat (2) MoU yang mengatur bahwa salah satu pihak yang ingin mengakhiri kesepakatan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis.

Menurutnya, Pemko Tanjungbalai telah mengirimkan surat pemberitahuan melalui Surat Wali Kota Tanjungbalai Nomor 180/10902 tentang pembatalan kesepakatan bersama tertanggal 25 Juni 2026.

Ia juga menyebutkan bahwa hingga kini belum ada gugatan hukum yang diajukan terkait kepemilikan maupun penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 tersebut.

"Bahkan setelah disampaikan bahwa kepemilikan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 Tahun 1992 adalah milik Pemko Tanjungbalai, sampai saat ini belum ada gugatan terhadap kepemilikan maupun penerbitan sertifikat tersebut," katanya.

Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa status Hak Pakai yang dimiliki pemerintah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan diperjelas melalui Pasal 49 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

"Hak pakai selama dipergunakan diberikan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hak inilah yang dimaksud dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 yang diterbitkan BPN," tegas Herman.

Dengan pembatalan MoU tersebut, Pemko Tanjungbalai menegaskan pengelolaan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah tetap berada dalam kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (CR)

Baca Juga