Aliansi Mahasiswa Merah Putih Demo Pengadilan Tinggi Agama Medan, Soroti Putusan Perkara Banding

RUBIS.ID, MEDAN – Aliansi Mahasiswa Merah Putih menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan, Senin (6/7/2026). Massa aksi mendesak adanya evaluasi terhadap putusan banding perkara Nomor 71/Pdt.G/2026/PTA.Mdn yang mereka nilai mengabaikan fakta-fakta hukum dalam persidangan.

Koordinator aksi, Tegar Sianipar, menyatakan pihaknya menilai putusan banding tersebut mengandung kecacatan hukum karena dinilai tidak mempertimbangkan sejumlah fakta yang menurut mereka telah diajukan dalam persidangan, termasuk dugaan perzinahan yang melibatkan pihak berinisial NUAT selaku pemohon banding.

"Keputusan banding yang dikeluarkan hakim seakan-akan mengabaikan fakta yang ada. Kami khawatir ada intervensi dalam proses pengambilan keputusan tersebut," ujar Tegar di hadapan massa aksi.

Aksi demonstrasi itu mendapat tanggapan dari Humas Pengadilan Tinggi Agama Medan yang juga merupakan hakim di lembaga tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses perkara telah berjalan sesuai prosedur hukum dan saat ini telah memasuki tahapan kasasi.

"Secara prosedur hukum ini sudah benar, dan hari ini perkara tersebut sudah sampai pada tahap kasasi," katanya.

Meski demikian, Tegar menegaskan pihaknya tetap meminta agar majelis hakim yang menangani perkara tersebut diperiksa karena dinilai tidak mempertimbangkan seluruh fakta yang ada.

"Kami meminta hakim terkait diperiksa. Kami menilai putusan yang diambil tidak mencerminkan pertimbangan yang menyeluruh terhadap fakta-fakta hukum yang ada," tegasnya.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Mahasiswa Merah Putih menyampaikan empat tuntutan, yakni meminta Mahkamah Agung mengoreksi dan membatalkan putusan PTA Medan Nomor 71/Pdt.G/2026/PTA.Mdn melalui proses kasasi, meminta Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung memeriksa majelis hakim yang menangani perkara tersebut, meminta perlindungan terhadap hak dan masa depan anak dalam perkara dimaksud, serta mendesak aparat penegak hukum mempercepat penanganan dugaan tindak pidana yang mereka laporkan.

Hingga berita ini ditulis, proses hukum atas perkara tersebut diketahui masih berlangsung pada tingkat kasasi sehingga belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. Pihak-pihak yang berperkara juga belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi.(*)

Komentar

Loading...