Wali Kota Tanjungbalai Tegaskan Tak Ada Larangan Berjualan di Alun-alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah
RUBIS.ID, TANJUNG BALAI – Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menegaskan Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak melarang masyarakat berjualan dan mencari nafkah di kawasan Alun-Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah.
Namun, para pedagang diminta tetap menjaga ketertiban, kebersihan dan estetika kawasan agar ruang publik tersebut tetap nyaman dan tidak terkesan kumuh.
Hal itu disampaikan Mahyaruddin saat berdialog dengan para pedagang yang menyampaikan aspirasi agar tetap diperbolehkan berjualan di sekitar alun-alun, Selasa (11/8/2026).
Dalam dialog tersebut, Mahyaruddin menegaskan pemerintah tidak bermaksud menghalangi masyarakat mencari nafkah. Hanya saja, aktivitas perdagangan harus ditata sehingga tidak mengganggu keindahan kawasan.
“Tidak melarang masyarakat untuk mencari makan. Tetapi yang kami minta adalah tertib, jaga kebersihan dan jangan sampai barang-barang dagangan dibiarkan berserakan di lokasi,” tegasnya.
Mahyaruddin mengatakan pedagang diperbolehkan berjualan mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB. Setelah selesai berjualan, seluruh gerobak, tenda maupun perlengkapan dagangan harus dirapikan dan disimpan di lokasi yang telah ditentukan.
Menanggapi aspirasi pedagang mengenai tempat penyimpanan gerobak dan perlengkapan dagangan, Wali Kota menyebut pemerintah akan meninjau sekaligus menyiapkan lokasi sementara.
“Setelah kita tinjau, untuk odong-odong akan kita letakkan di dekat toilet, sementara gerobak, kontainer dan tenda dagangan akan ditempatkan di eks IPQOH, namun untuk hal ini Asisten Ekbang dan Camat Tanjungbalai Selatan harus berkoordinasi terlebih dahulu,” katanya.
Ia juga meminta Asisten Ekbang dan Camat Tanjungbalai Selatan memastikan kebenaran informasi mengenai status lokasi eks IPQOH. Sebab, terdapat informasi bahwa sebagian lokasi telah digunakan pihak tertentu dengan membayar sewa kepada pemerintah.
“Karena katanya lokasi tersebut ada yang sudah memiliki dengan bayar sewa ke pemerintah, makanya saya minta Asisten Ekbang dan Camat TBS untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.
Larangan Bangunan Permanen
Dalam penataan kawasan alun-alun, pemerintah melarang pedagang mendirikan bangunan permanen. Selain itu, tidak diperbolehkan adanya penambahan jumlah pedagang baru di sekitar Alun-Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah.
Mahyaruddin juga meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan evaluasi terhadap keberadaan pedagang, termasuk pedagang musiman maupun pedagang yang namanya tercatat tetapi tidak aktif berjualan.
“Saya meminta Disperindag agar mengevaluasi pedagang musiman maupun yang ada namanya tetapi tidak berdagang di lokasi, agar dievaluasi,” ucapnya.
Pemerintah, lanjutnya, dalam waktu dekat akan membangun landasan untuk tempat penyimpanan perlengkapan dagangan. Pembangunan tersebut diupayakan tidak menggunakan APBD, melainkan melalui koordinasi dan gotong royong bersama pihak kecamatan.
“Landasan dalam waktu dekat akan dibangunkan. Meski tidak menggunakan APBD, kita akan bicarakan bagaimana nanti gotong royong dengan pihak kecamatan,” tambahnya.
Penataan tempat penyimpanan tersebut dilakukan agar keberadaan gerobak dan kontainer tidak mengganggu pemandangan maupun keindahan alun-alun.
“Dua kontainer satu landasan agar tidak terlihat buruk Alun-Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah Tanjungbalai,” katanya.
Pedagang Lokal Diminta Diprioritaskan
Dalam pertemuan tersebut, para pedagang juga menyampaikan aspirasi agar pada setiap perayaan hari jadi Kota Tanjungbalai maupun kegiatan besar lainnya yang digelar di kawasan alun-alun, pedagang lokal lebih diprioritaskan.
Para pedagang mengeluhkan dalam sejumlah kegiatan besar, pedagang dari luar Kota Tanjungbalai dinilai lebih banyak mendapatkan tempat berjualan dibandingkan pelaku usaha lokal.
Menanggapi aspirasi tersebut, pemerintah menyatakan akan memperhatikan keberadaan dan kepentingan pedagang lokal dalam penataan maupun pelaksanaan berbagai kegiatan di kawasan alun-alun.
Mahyaruddin pun mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pedagang, bersama-sama menjaga kebersihan dan estetika Alun-Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah.
Menurutnya, kawasan tersebut merupakan salah satu ruang publik yang harus dijaga bersama agar tetap nyaman, tertib dan tidak terkesan kumuh.
“Jangan sampai alun-alun kita terlihat kumuh. Mari sama-sama kita jaga estetikanya, kebersihan dan ketertibannya. Pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah, tetapi mari kita atur bersama agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengurangi keindahan alun-alun,” pungkas Mahyaruddin Salim. (CR)