Bulog Sumut Salurkan 52.177 Ton Beras Bantuan Pangan untuk 1,73 Juta Penerima
RUBIS.ID, MEDAN – Perum Bulog mendapat penugasan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk menyalurkan Bantuan Pangan (Banpang) berupa beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) untuk tiga alokasi sekaligus, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.
Menindaklanjuti penugasan tersebut, Bulog Sumatera Utara (Sumut) bergerak cepat berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar bantuan beras segera disalurkan dan diterima masyarakat yang menjadi sasaran.
Pemimpin Wilayah Bulog Sumut, Budi Cahyanto, mengatakan launching penyaluran Banpang dilakukan di sejumlah daerah, di antaranya Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Nias Utara, Asahan, dan Labuhanbatu.
“Hari ini kami salurkan beras Banpang di Kota Tebing Tinggi, tepatnya di Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Selain itu launching juga dilaksanakan di Kabupaten Nias Utara, Asahan, dan Labuhanbatu,” ujar Budi.
Di Kelurahan Tambangan Hulu, sebanyak 16.710 kilogram beras disalurkan kepada 557 PBP. Masing-masing penerima mendapatkan 30 kilogram beras secara gratis.
Kegiatan launching di Kota Tebing Tinggi turut dihadiri Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Biro Perekonomian Kota Tebing Tinggi, Camat Padang Hilir, serta seluruh lurah di Kecamatan Padang Hilir.
Budi menjelaskan, secara keseluruhan Banpang di Sumatera Utara akan disalurkan kepada 1.739.256 PBP. Total beras yang disiapkan mencapai 52.177.680 kilogram atau sekitar 52.177 ton.
“Untuk Provinsi Sumatera Utara kami akan menyalurkan untuk 1.739.256 PBP atau dengan jumlah beras yang disalurkan sebesar 52.177.680 kilogram untuk semua kabupaten/kota se-Sumatera Utara, dengan masing-masing PBP mendapatkan 30 kilogram secara gratis. Kami salurkan untuk seluruh kabupaten/kota termasuk Kabupaten Langkat dan Kota Binjai,” jelasnya.
Menurut Budi, proses penyaluran ditargetkan dapat diselesaikan hingga akhir September 2026. Ia juga mengingatkan masyarakat penerima agar memanfaatkan bantuan tersebut sesuai peruntukannya.
“Himbauan kami kepada para PBP untuk mengonsumsi beras Banpang ini dan dilarang untuk diperjualbelikan. Siapapun yang memperjualbelikan beras Banpang ini silakan laporkan kepada pihak berwajib,” tegas Budi.
Beras Banpang merupakan program pemerintah untuk membantu memenuhi sebagian kebutuhan pangan pokok masyarakat dari kelompok yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Program tersebut sekaligus diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan pangan dan mengendalikan inflasi.
Budi menambahkan, sesuai penugasan pemerintah kepada Bulog, Banpang untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 hanya diberikan dalam bentuk beras sebanyak 30 kilogram per PBP.
“Banpang alokasi Juli, Agustus dan September ini hanya dalam bentuk beras saja 30 kilogram per PBP atau tanpa Minyakita seperti Banpang sebelumnya,” pungkasnya.(*)




Komentar