Kepling di Medan Ditangkap Edarkan Pod Getar dan Ekstasi

RUBIS.ID, MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang perempuan berinisial FAP (41), yang diketahui berprofesi sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan. Ia diamankan karena diduga mengedarkan narkotika jenis pod getar dan pil ekstasi (inex).

FAP, warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, ditangkap personel Tim 4 Subnit II Unit I Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan pada Sabtu (29/8/2026).

Penangkapan dilakukan di sebuah minimarket yang lokasinya tidak jauh dari rumah pelaku. Saat itu, FAP diduga hendak melakukan transaksi narkoba.

Dari tangan tersangka, petugas menyita dua vape narkoba yang dikenal dengan sebutan pod getar merek El Chapo serta dua butir pil ekstasi.

“Pelaku berprofesi sebagai Kepling di Kota Medan. Untuk barang bukti ada dua pod getar dan dua butir pil ekstasi,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Jumat (4/9/2026) malam.

Menurut Rafli, FAP diketahui baru sekitar dua bulan terakhir menjalankan aktivitas peredaran narkoba. Dalam menjalankan aksinya, tersangka biasanya menjadikan minimarket sebagai lokasi transaksi.

Selain itu, beberapa transaksi juga dilakukan di pinggir jalan.

“Pelaku mengedarkan narkoba tidak hanya di lingkungan tempat ia tinggal dan bertugas sebagai Kepling, namun juga ke masyarakat di luar lingkungan tempat tinggalnya,” jelas Rafli.

Dari setiap pod getar yang berhasil dijual, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu. Sementara untuk setiap pil ekstasi yang terjual, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp30 ribu.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkoba kepada FAP. Identitas pemasok tersebut telah diketahui dan disebut berinisial M.

“Pemasok narkoba kepada pelaku berinisial M, ini yang sedang kami kejar. Kami pastikan pengedar maupun bandar bisa berlari, tapi tidak akan bisa bersembunyi dari kami,” tegas Rafli.

Polrestabes Medan menegaskan akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum yang memiliki jabatan atau profesi tertentu di tengah masyarakat.(*)

Komentar

Loading...