IHSG Anjlok 8 Persen, BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham Selama 30 Menit
RUBIS.ID, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan saham (trading halt) pada Jumat, 16 Oktober 2026, setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan hingga 8 persen.
Berdasarkan siaran pers BEI Nomor 093/BEI.SPR/10-2026 tertanggal 16 Oktober 2026, penghentian sementara sistem perdagangan dilakukan pada pukul 08.58.00 WIB melalui Jakarta Automated Trading System (JATS).
BEI menjadwalkan perdagangan kembali dilanjutkan pada pukul 09.28.00 WIB, tanpa mengubah jadwal perdagangan yang telah ditetapkan.
Langkah tersebut merupakan mekanisme pengamanan perdagangan yang diterapkan ketika penurunan IHSG mencapai ambang batas tertentu. Kebijakan ini bertujuan menjaga agar perdagangan efek di pasar modal Indonesia tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.
Dalam keterangannya, BEI menyebutkan bahwa tindakan trading halt dilaksanakan berdasarkan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Ketentuan tersebut juga mengacu pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025.
Penghentian sementara perdagangan ini merupakan langkah pengendalian pasar di tengah tekanan penurunan IHSG. Namun, trading halt tidak dengan sendirinya berarti perdagangan saham dihentikan sepanjang hari.
BEI juga tidak menyebutkan dalam siaran pers tersebut penyebab spesifik penurunan IHSG hingga mencapai 8 persen. Karena itu, faktor pemicu pelemahan pasar pada saat kejadian tersebut tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan pengumuman ini.
Informasi mengenai ketentuan perdagangan dapat diakses melalui situs resmi BEI, www.idx.co.id, pada bagian Peraturan BEI, khususnya Peraturan Nomor II-A dan keputusan direksi terkait perdagangan efek bersifat ekuitas.
Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Valentina Simon selaku P.H. Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia.
Sumber: Bursa Efek Indonesia (BEI), Siaran Pers Nomor 093/BEI.SPR/10-2026, 16 Oktober 2026.





Komentar