Pemko Medan melalui Kecamatan Medan Kota Berkomitmen Wujudkan Kota Tertib dan Bersih

REDAKSI ·


Ket: Taman Teladan Kota Medan 

RUBIS.ID, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus menggencarkan penertiban dan pengawasan terhadap aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) serta parkir liar di sejumlah ruang publik. Langkah tersebut dilakukan melalui sinergi perangkat daerah bersama jajaran Kecamatan Medan Kota guna mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menciptakan lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman.


Sejumlah kawasan menjadi perhatian dalam kegiatan penataan tersebut, khususnya area taman kota, ruang terbuka publik, serta kawasan stadion. Salah satu lokasi yang menjadi fokus penataan adalah Taman Teladan dan kawasan sekitarnya.


Penertiban dilakukan untuk memastikan fasilitas umum tidak disalahgunakan sebagai tempat berjualan maupun lokasi parkir sembarangan. Selain itu, keberadaan lapak PKL yang menggunakan trotoar dan badan jalan serta kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya dinilai berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat dan mempersempit ruang gerak pengguna jalan.


Trotoar dan Drainase Harus Bebas dari Lapak PKL


Dalam upaya menciptakan ketertiban, Pemko Medan menegaskan larangan bagi pedagang untuk mendirikan lapak atau melakukan aktivitas perdagangan di atas trotoar, badan jalan, jalur pedestrian, maupun saluran drainase (parit).


Kawasan tersebut merupakan fasilitas umum yang memiliki fungsi masing-masing dan harus dijaga agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. Trotoar, misalnya, diperuntukkan bagi pejalan kaki, sedangkan drainase berfungsi mengalirkan air guna mencegah terjadinya genangan dan banjir.


Aktivitas perdagangan yang menggunakan fasilitas tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan kebersihan dan menghambat akses publik.


Parkir Liar dan Jukir Tanpa Izin Jadi Perhatian


Selain penataan PKL, pengawasan terhadap parkir liar juga menjadi bagian penting dari upaya pembenahan ruang publik.


Penindakan diarahkan terhadap kendaraan yang parkir di bawah rambu larangan parkir maupun menggunakan jalur pedestrian sebagai tempat parkir. Praktik tersebut dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta membahayakan keselamatan pejalan kaki.


Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) juga melakukan pengawasan terhadap juru parkir (jukir), khususnya yang tidak memiliki izin resmi atau menggunakan atribut yang tidak berlaku.


Masyarakat diimbau untuk menggunakan lokasi parkir resmi dan tidak memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang melakukan pungutan parkir tanpa kewenangan.


Wujudkan Kota Medan yang Bersih, Tertib, dan Nyaman


Penertiban PKL dan parkir liar bukan semata-mata untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan bagian dari upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum dan menciptakan tata kota yang lebih baik.


Ada sejumlah tujuan utama dari langkah tersebut. Pertama, memberikan hak kepada pejalan kaki agar dapat menggunakan trotoar dengan aman dan nyaman tanpa terganggu lapak dagangan maupun kendaraan.


Kedua, mengurangi kemacetan akibat penyempitan badan jalan yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan dan parkir sembarangan.


Ketiga, menjaga kebersihan serta keindahan kota, terutama di kawasan taman dan fasilitas olahraga agar tetap terawat, asri, dan nyaman digunakan masyarakat.


Pemko Medan pun mengimbau para pedagang agar mematuhi ketentuan zonasi dan berjualan di lokasi yang telah diperbolehkan. Para pengguna kendaraan juga diminta mematuhi rambu lalu lintas serta memanfaatkan tempat parkir resmi.


Melalui pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan, diharapkan kawasan ruang publik di Kota Medan dapat tertata lebih baik, sehingga fungsi fasilitas umum tetap terjaga dan masyarakat dapat menikmati lingkungan kota yang aman, bersih, tertib, serta nyaman.


Ketertiban kota merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, dukungan dan kesadaran seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan agar upaya penataan Kota Medan dapat berjalan maksimal dan memberikan manfaat bagi kepentingan publik.(*)

Bagikan
Penulis

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita TerkiniLihat semua

Koleksi Berita

Cari

Menu

Trending