Diduga Data Penerima LPG Subsidi Digelembungkan, Tim Hanif Kota Tanjungbalai Gelar Aksi
RUBIS.ID, TANJUNGBALAI - Aksi Tim Hanif kota Tanjungbalai pada Kamis 18/7/2024 bertempat didepan kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai guna mendesak stake holder untuk melakukan inspeksi mendadak kepada para agen dan pangkalan LPG yang menyalahgunakan data penerima dan penyaluran LPG subsidi 3 Kg sehingga mengakibatkan rawan terjadi pengoplosan yang merugikan keuangan negara dan kepada pihak Kejaksaan selaku pengacara negara harus bertindak tegas terhadap masalah pengoplosan LPG subsidi yang terjadi di Kota Tanjungbalai.

Melalui orasinya Tim Hanif yang disampaikan oleh Ramadhan Batubara mengatakan bahwa permasalahan ini berawal dari aktivitas pengoplosan LPG bersubsidi yang berlokasi di kawasan Pantai Olang Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai telah digerebek oleh Tim BAIS TNI dengan meminta bantuan personil dari Polres Tanjungbalai dan membawa F (30) sebagai pemilik dan E (40) sebagai pekerja yang tertangkap tangan tengah melakukan aktivitas pengoplosan dari tabung elpiji 3 Kg ke tabung 12 Kg sebanyak 44 tabung pada Sabtu (13-7-2024) namun terkesan kasus ini “mandek” dan kedua pelaku tersebut hanya dikenakan wajib lapor.
Disampaikan bahwa dalam hal ini pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan pendataan dan pencocokan data pengguna elpiji tertentu berupa program transformasi pendistribusian LPG tabung 3 Kg harus tepat sasaran yang dalam hal ini adalah Bagian Perekonomian Pemkot Tanjungbalai sangat berperan didalam hal pembinaan dan pengawasan terhadap pendistribusian LPG tabung 3 Kg sebagai barang penting di penyalur (agen) dan sub penyalur (pangkalan).
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 Jo Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2020 bahwa LPG tabung 3 Kg merupakan barang penting, sehingga harga jual di pengecer sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), namun diduga kuat adanya kesenjangan atau selisih jumlah penerima kuota subsidi di Kota Tanjungbalai, dan besar dugaan bahwa data penerima subsidi telah “Digelembungkan” sehingga ada oknum dengan mudah untuk melakukan aktivitas pengoplosan terhadap gas elpiji subsidi 3 Kg ke dalam tabung gas 12 Kg non subsidi.
Hal ini telah menjadi isu di masyarakat luas bahwa praktik pengoplosan tersebut akibat lemahnya pengawasan dari Bagian Perekonomian Pemkot Tanjungbalai yang diduga tidak mampu melaksanakan tugasnya sesuai hukum yang berlaku serta diduga ada “Bermain Mata” dengan pihak pengusaha nakal yang mengoplos LPG 3 Kg subsidi ke tabung gas 12 Kg non subsidi untuk memperkaya diri sendiri dan golongannya.
Aksi yang berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai ini Tim Hanif diterima oleh Kasi Intel Andi Sitepu dan selanjutnya aksi Tim Hanif berlanjut ke Kantor Walikota Tanjungbalai dan diterima oleh Asisten II drh H.Muslim MPt, aksi berjalan lancar dan tertib. ( CR )




Komentar