Dukung Asta Cita Presiden, Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan BMMN Hasil Penindakan
RUBIS.ID, TANJUNGBALAI - Pemusnahan barang Menjadi Milik Negara ( BMMN ) yang dilakukan merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanandan cukai priode bulan Januari 2024 s/d Desember 2024. Dalam kurun waktu tersebut, KPPBC Type Medya Pabean C Teluk Nibung telah melakukan penindakan sebanyak 107 ( Seratus Tujuh ) kali atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana diatur dalam Undang - undang N9mor 17 Tahin 2006 Tentang kepabeanan dan Undang - undang nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai di wilayah pengawasannya yaitu Kota Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Labuhan Batu dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Rabu ( 2/7/2025 ).
Berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kisaran nomor S-25/MK/KNL.0203/2025, S-26/MK/KNL.0203/2025, S-27/MK/KNL.0203/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang persetujuan pemusnahan BMMN pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung terdiri dari :
1. Barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok sebanyak 355.832 batang.
2. Ballpress pakaian bekas dan karpet sebanyak 26 koli
3. Ban bekas sebanyak 17 pcs
4. Drum plastik sebanyak 17 pcs
5. Timah sebanyak 60 kg
6. Stwreoform sebanyak 199 pcs
7. Produk olahan makanan, olahan minuman, bumbu, shampoo, kosmetik
8. Produk lainnya
Total nilai barang atas pelanggaran yang terjadi sebssar Rp. 1.109.848.940 dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 438.172.639.
Kepala KPPBC Teluk Nibung Nur Hasan As'ari mengatakan Pemusnahan yang didominasi oleh barang cukai hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai ( rokok ilegal ) ini adalah cerminan bahwa Bea dan Cukai Teluk Nibung mendukung asta cita Presiden.
Selanjutnya terkait pengedaran atau penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai atau pita cukai tidak sesuai ini merupakan kegiatan yang melanggar undang - undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang - undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. ( CR )




Komentar