Ini Penjelasan Kades Na’ai Tentang Penggunaan Anggaran Dana Desa Sejak Tahun 2019-2024
RUBIS.ID, NISEL - Diisukan diduga telah menyelewengkan penggunaan anggaran dana desa mulai tahun 2019 sampai dengan 2025, ini penjelasan resmi Kepala Desa Na'ai Ondaligo Hulu kepada sejumlah awak media. Rabu, (30/7/2025).
Penggunaan ADD-DD di Desa Na'ai Kecamatan Sidua'ori sejak tahun 2019-2024 telah terlaksana dengan baik dan sesuai peruntukannya. Selanjutnya setiap tahunnya pihaknya selalu melaporkan laporan pertanggungjawaban di Dinas DPMD maupun Inspektorat Nias Selatan, bahkan fisikpun pada saat dikerjakan itu berdasarkan musyawarah masyarakat dan tidak terlepas dari pengawasan atau pendampingan dari pendamping desa (PDTI).
Adapun salah satu contoh fisik pembangunan pada tahun 2019 yaitu rabat beton dan tembok penahan; 2020 yaitu rabat beton dan jalan telepon; 2021 yaitu pembangunan balai desa dan juga jalan telepon; 2022 yaitu tentang bangunan rabat beton dan jalan telepon; 2023 yakni rabat beton dan jalan telepon; dan sementara pembangunan tahun 2024 yakni bronjong, rabat beton, dan jalan telepon.
"Semua pembangunan fisik tersebut telah terlaksana dengan baik sesuai tahapan dan bahkan hasil pembobotan juga telah keluar", ungkap Kades Ondaligo Hulu.
Terkait BLT telah disalurkan sesuai hasil musyawarah, dan begitu juga di baliho dicantumkan atau ditempelkan berapa jumlah penerima BLT. Bahkan tidak hanya itu, jumlah penerimaan ADD-DD Desa Na'ai serta rincian penggunaannya telah ditempel di baliho dan selalu dipasang di depan balai desa, sehingga masyarakat dapat melihatnya langsung.
BPD Na'ai selalu menyetujui dan atau menandatangani setiap RAPBDES dan RKPEDES setiap tahunnya.
"Artinya setiap ada rencana pembangunan di Desa Na'ai kami selalu mengambil keputusan bersama melalui musyawarah Desa oleh para BPD dan masyarakat", ujarnya.
Kades Na'ai menegaskan bahwa penggunaan ADD-DD dari 2019-2024 tidak pernah ditemukan adanya indikasi penyelewengan (temuan). Ia merasa heran dengan oknum masyarakat telah melaporkan dirinya di APH.
"Sehingga Inspektorat Nias Selatan meminta semua berkas pertanggung jawaban untuk diserahkan, dan itu sudah saya serahkan semuanya pada hari Kamis, (23/7) kemarin", katanya.
Menurutnya, laporan oknum masyarakat Desa Na'ai itu tidak berdasar dan dapat dikategorikan mengada-ngada.
"Apabila laporan oknum masyarakat tersebut setelah ada hasil telaah dari inspektorat dan hasil tidak ada temuan, maka langkah selanjutnya adalah saya melaporkan nya ke penegak hukum", tandasnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris Desa Na'ai Kasieli Baene menjelaskan bahwa tahapan pengelolaan dana desa ini dimulai dari perencanaan, dan desa Na'ai itu sejak tahun 2019-2025 inipun setiap perencanaan anggaran dana desa melalui musyawarah dihadiri semua BPD dan masyarakat. Kemudian BLT setiap keluarga penerima manfaat (KPM) kami selalu validasi dan dibuktikan berita acara yang ditandatangani oleh BPD.
Setelah perencanaan, kemudian pelaksanaan. Dalam pelaksanaannya baik itu fisik maupun berupa siltap, insentif semua sudah terlaksana dan itu ada bukti dokumentasi berupa SPJ.
"Semua item fisik pembangunan mulai tahun 2019-2024 itu sudah diterima atau disepakati masyarakat dan juga BPD Na'ai", ujarnya.
Sekdes Kasieli Baene mengharapkan kepada masyarakat Nias Selatan dan khususnya warga desa Na'ai agar tidak menghiraukan pemberitaan negatif Desa Na'ai dan maupun isu miring, untuk tidak langsung dipercaya. (Ikhtiar Wau)




Komentar