DPRD Medan Tuntaskan Ranperda P2K, Medan Siap Jadi Kota Pertama Miliki Jalur Khusus Damkar

Ket foto: Ketua Pansus Ranperda P2K DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution didampingi Wakil Ketua Lailatul Badri dan anggota Jusup Ginting Suka usai rapat pembahasan Ranperda P2K di ruang Komisi IV DPRD Medan, Senin (10/11/2025).

RUBIS.ID, MEDAN — Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) DPRD Kota Medan resmi merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut, Senin (10/11/2025) di ruang Komisi IV DPRD Kota Medan.

Ketua Pansus, Edwin Sugesti Nasution, didampingi Wakil Ketua Lailatul Badri dan anggota Jusup Ginting Suka, mengatakan bahwa setelah melalui proses pembahasan selama empat bulan, Ranperda P2K kini siap untuk diajukan ke rapat paripurna.

“Setelah proses pembahasan selama empat bulan, akhirnya Raperda P2K ini telah rampung dan segera diparipurnakan,” ujar Edwin Sugesti.

Salah satu poin penting dalam Ranperda tersebut adalah pengaturan jalur perlintasan khusus bagi mobil pemadam kebakaran di beberapa ruas jalan Kota Medan.

“Kami usulkan adanya pencantuman pada Pasal 15 poin C, yang memprioritaskan hak utama penggunaan jalan bagi kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas. Artinya, di beberapa ruas jalan di Kota Medan akan dibuat jalur khusus untuk perlintasan mobil damkar,” jelas Edwin.

Ia menambahkan, nantinya Dinas Pemadam Kebakaran akan berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dalam penataan jalur khusus tersebut, baik melalui pemasangan rambu maupun pengecatan marka jalan.

Selain itu, Ranperda P2K juga mengatur penggunaan unit mobil listrik untuk pemadam kebakaran, sejalan dengan perkembangan teknologi ramah lingkungan, serta memberi kewenangan bagi Dinas P2K dalam penanganan dan penyelidikan peristiwa kebakaran.

Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, menilai jalur khusus ini sangat dibutuhkan untuk mempercepat penanganan kebakaran di Kota Medan.

“Jalur ini nantinya dibuat khusus bagi perlintasan mobil damkar, agar penanganan kebakaran bisa cepat dan tidak terhambat menuju lokasi,” ujarnya.

Lailatul juga menyoroti pentingnya penerapan Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) bagi setiap gedung dan pabrik di Kota Medan.

“Dalam pasal ini diatur bahwa setiap gedung dan pabrik wajib memiliki SKK. Jika tidak, akan dikenakan sanksi,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pansus telah menjadwalkan agenda paripurna pengesahan Ranperda P2K pada 17 November 2025 mendatang.

Sementara itu, Plt Kadis P2K Kota Medan, Wandro Malau, menyampaikan dukungan penuh atas hasil pembahasan Pansus.

“Semua pasal sudah selesai dibahas. Pembuatan jalur khusus mobil pemadam kebakaran ini merupakan yang pertama di Indonesia, dan Kota Medan akan menjadi contoh penerapan awalnya,” kata Wandro.(*)

Komentar

Loading...