Perkara Penganiayaan Diselesaikan dengan Restorative Justice, Kajati Sumut Pulihkan Hubungan Kekeluargaan
RUBIS.ID, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba di Porsea melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Keputusan tersebut diambil setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny bersama Asisten Pidana Umum (Aspidum) dan jajaran Bidang Pidana Umum menerima paparan secara detail dari Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Toba di Porsea. Paparan dilakukan melalui sambungan Zoom Meeting di Aula Cipta Kerta lantai III Kejati Sumut, Senin (23/2/2026).
Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum, peristiwa terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 WIB di Desa Patane IV, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba. Tersangka Alrico Hasibuan mendatangi korban Jainur Sitorus dan mendorongnya menggunakan kedua tangan hingga terjatuh ke dalam saluran air (parit besar). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian pinggang dan kaki.
Atas perbuatannya, tersangka sempat diproses hukum oleh pihak kepolisian dengan sangkaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun dalam perkembangannya, perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Pertimbangan penerapan pendekatan tersebut antara lain karena tersangka dan korban telah sepakat berdamai tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Selain itu, keduanya diketahui masih memiliki hubungan kekeluargaan (kekerabatan).
Korban juga secara sadar dan tanpa tekanan menyatakan telah menerima permintaan maaf tersangka serta memaafkannya secara ikhlas. Masyarakat yang diwakili Camat Kecamatan Porsea turut meminta agar perkara diselesaikan secara humanis demi memulihkan hubungan kekeluargaan antara kedua belah pihak.
“Pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana sebagai bukti hadirnya negara dalam mewujudkan harmonisasi dan pemulihan hubungan sosial ke keadaan semula. Penyelesaian perkara pidana tidak semata-mata melalui penghukuman atau pemidanaan yang justru dikhawatirkan akan menimbulkan dampak negatif pada hubungan sosial di masyarakat,” ujar Kajati Sumut di sela kegiatan.
Sejalan dengan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi menyampaikan bahwa penerapan restorative justice dilakukan setelah pihaknya mencermati secara menyeluruh kondisi fisik dan psikis korban. Diketahui korban telah pulih dari luka ringan yang dialaminya.
“Di antara kedua pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan yang memulihkannya dirasa jauh lebih penting daripada penghukuman ataupun pemidanaan,” ujar Rizaldi.
Dengan penyelesaian ini, Kejati Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan humanis dan berkeadilan dalam penanganan perkara pidana tertentu, khususnya yang memenuhi syarat penerapan restorative justice.(*)




Komentar