Lailatul Badri Desak Dishub Medan Tertibkan Bongkar Muat Ekspedisi di Badan Jalan
Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri(Foto: Ist)
RUBIS.ID, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, mengkritisi kinerja Pemerintah Kota (Pemko) Medan, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub), yang dinilai tidak berani mengambil tindakan terhadap aktivitas usaha ekspedisi yang melakukan bongkar muat di badan jalan.
Aktivitas tersebut dinilai melanggar aturan serta menjadi salah satu penyebab kemacetan di kawasan padat penduduk. Karena itu, Lailatul Badri meminta Dishub Kota Medan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera mengambil langkah tegas.
“Kita meminta Dinas Perhubungan Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan untuk mengambil langkah tegas dengan menertibkan bahkan menghentikan aktivitas bongkar muat yang menggunakan badan jalan,” ujar Lailatul Badri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (10/3/2025).
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, yang membahas keluhan masyarakat terkait aktivitas usaha ekspedisi di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.
Menurut politisi PKB yang akrab disapa Lela itu, penggunaan badan jalan dan bahu jalan untuk aktivitas usaha seperti bongkar muat barang jelas tidak diperbolehkan. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam undang-undang tersebut sudah diatur bahwa fungsi jalan tidak boleh terganggu oleh kegiatan di luar lalu lintas,” tegasnya.
Lela juga menambahkan bahwa regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap penggunaan badan jalan yang tidak sesuai peruntukannya.
“Dishub memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pemanfaatan badan jalan dan bahu jalan yang tidak sesuai aturan. Karena itu kita minta agar Dishub bersama Satpol PP segera mengambil langkah tegas agar aktivitas yang menyebabkan kemacetan ini tidak terus berlanjut,” ujarnya.
Ia menegaskan, penggunaan badan jalan dan bahu jalan untuk aktivitas bongkar muat tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Sementara itu, perwakilan Dishub Kota Medan yang hadir dalam rapat tersebut tidak banyak memberikan tanggapan. Mereka hanya menjelaskan klasifikasi jalan serta menyampaikan alasan keterbatasan kewenangan untuk melakukan penindakan.
Namun Lela menegaskan bahwa Dishub tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penertiban sesuai regulasi yang berlaku.
“Dishub memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pemanfaatan badan jalan yang tidak sesuai aturan. Jangan ada alasan apa pun, pahami undang-undang,” tegasnya.(*)

Komentar