Lailatul Badri Peringatkan Camat dan Lurah Jangan “Main Mata” Soal PBG Bangunan

Foto: Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri.

RUBIS.ID, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, mengingatkan seluruh camat dan lurah di Kota Medan agar lebih proaktif menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan masyarakat, serta pengawasan terhadap pembangunan yang wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Peringatan tersebut disampaikan Lailatul Badri usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan bersama pihak Kecamatan Medan Timur terkait dugaan pembangunan lapangan tenis di Jalan Karantina yang dilaporkan warga karena diduga belum mengantongi izin PBG, Senin (27/7/2026).

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, Dr. Afri Rizki Lubis, serta dihadiri anggota Komisi IV Edwin Sugesti dan Lailatul Badri. Dalam rapat itu, Lailatul Badri meminta penjelasan mengenai tindak lanjut laporan masyarakat terkait pembangunan lapangan tenis tersebut.

Menanggapi hal itu, Kasi Trantib Kecamatan Medan Timur, Gunung, menyatakan bangunan dimaksud telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Sudah izin PBG," ujar Gunung.
Keterangan serupa juga disampaikan Tim Pengawasan Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, Hafiz.

Namun, Lailatul Badri mempertanyakan apakah izin tersebut telah diterbitkan sebelum pembangunan dimulai atau justru setelah pekerjaan berlangsung.

"Apakah objeknya sudah dikerjakan baru izin keluar, atau izinnya lebih dahulu baru pekerjaan dimulai?" tanya politisi PKB yang akrab disapa Lela.

Meski demikian, pihak kecamatan tetap menegaskan bangunan tersebut telah memiliki PBG.

Mendengar jawaban itu, Lela mengingatkan aparat kecamatan dan kelurahan agar tidak bermain mata dalam persoalan perizinan bangunan.

"Kalau nanti kami turun ke lapangan dan masih menemukan banyak bangunan tanpa PBG, tentu ini menjadi evaluasi terhadap kinerja camat maupun lurah. Tolong sampaikan itu kepada Pak Camat Medan Timur," tegasnya.

Usai RDP, Lela menegaskan camat dan lurah tidak cukup hanya memberikan imbauan kepada pemilik bangunan. Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran, pihak kecamatan dan kelurahan harus segera berkoordinasi dengan Dinas Perkim Cikataru, DPMPTSP, maupun Satpol PP Kota Medan agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan.

"Jangan hanya mengatakan kewenangan kami sebatas mengimbau. Kalau ada pelanggaran, segera tindak lanjuti ke instansi terkait agar ada penegakan aturan," katanya.

Lela juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha yang akan mendirikan bangunan agar terlebih dahulu melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

"Kalau semua surat-surat lengkap, tidak akan menjadi masalah ke depannya. Justru semuanya lebih mudah. Kalau tidak punya izin, yang rugi pemilik usahanya sendiri. Hari ini diperiksa, bulan depan diperiksa lagi. Mau berapa kali?" ujarnya.

Saat kembali ditanya mengenai evaluasi terhadap kinerja Camat Medan Timur, Lela menegaskan persoalan bangunan tanpa PBG masih menjadi perhatian serius DPRD Kota Medan.

"Sekarang ini masih banyak bangunan yang berdiri dan belum tentu memiliki PBG. Jangan sampai kami mendapati ada pemilik bangunan yang bermain dengan pihak kecamatan maupun kelurahan karena itu jelas melanggar aturan," tegasnya.

Ia menambahkan, peringatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Kecamatan Medan Timur, tetapi berlaku bagi seluruh camat dan lurah di Kota Medan.

"Jangan sampai kami menemukan camat atau lurah bermain dengan pemilik bangunan sehingga PBG yang seharusnya menjadi penerimaan bagi Pemko Medan tidak terurus. Ke depan administrasi harus lebih tertib dan proses pelayanan perizinan juga harus lebih cepat serta tidak berbelit-belit," pungkasnya.(*)

Komentar

Loading...