Pemko Medan Segel Phantom KTV, Diduga Langgar Pajak, Perizinan hingga Terkait Kasus Narkoba
Ket foto: Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama unsur Forkopimda dan OPD terkait saat melakukan penyegelan Phantom KTV di Jalan Adam Malik, Medan Barat, Rabu (3/6/2026).(Dok.Bapenda Medan/ ist)
RUBIS.ID, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama Polrestabes Medan, Kodim 0201/Medan, dan Bea Cukai Medan melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan Phantom KTV yang berlokasi di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, Rabu (3/6/2026).
Tindakan tegas tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menegakkan aturan yang berlaku di Kota Medan. Penyegelan dilakukan setelah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang melibatkan operasional tempat hiburan tersebut.
Kegiatan penertiban turut dihadiri Kapolrestabes Medan, Dandim 0201/Medan, Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Kepala Satpol PP Kota Medan, serta Camat Medan Barat bersama jajaran.
Penyegelan merupakan tindak lanjut koordinasi antara Polrestabes Medan dan Pemko Medan setelah terungkapnya kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut beberapa waktu lalu.
Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius, mulai dari transaksi dan penyalahgunaan narkoba, penjualan minuman beralkohol tanpa izin, dugaan pemalsuan cukai, ketidaklengkapan dokumen perizinan usaha, hingga belum terdaftarnya pengelola sebagai wajib pajak daerah.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa Pemko Medan mendukung investasi dan kegiatan usaha yang sehat. Namun, setiap pelaku usaha wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan daerah yang berlaku.
"Jangan sampai tempat usaha disalahgunakan menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba," tegas Rico Waas saat peninjauan di lokasi.
Dalam kegiatan tersebut, Rico Waas bersama Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian juga menempelkan stiker bertuliskan "Objek Ini Belum Terdaftar sebagai Wajib Pajak" pada bangunan Phantom KTV.
Menurut Pemko Medan, tempat usaha tersebut belum memenuhi kewajibannya terkait administrasi perpajakan daerah.
Rico Waas kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak menghambat investasi maupun kegiatan usaha di Kota Medan. Namun, seluruh pelaku usaha harus taat terhadap aturan, termasuk mengurus perizinan dan mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak.
"Pemko Medan pada dasarnya tidak melarang kegiatan usaha dan investasi di Kota Medan. Namun, setiap pelaku usaha harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk mengurus seluruh perizinan dan mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak," ujarnya.
Pemko Medan memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha guna menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan bebas dari aktivitas yang melanggar hukum.(*)

Komentar