Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan PWI Sumut Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda
Foto: Ketua PWI Sumut, H Farianda Putra Sinik (kanan) bersama Ketua Bidang Hukum Amrizal, membuat laporan ke Polda Sumut, Selasa (21/7/2026).(Dok.Tim/ Ist)
RUBIS.ID, MEDAN - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) wilayah Sumatera Utara (Sumut) melaporkan Pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Sumut, Selasa (21/7/2026).
Laporan itu tertuang dalam No: LP/B/1174/VII/2026/SPKT/Polda Sumut tanggal 21 Juli 2026.
Laporan itu dibuat oleh Ketua Bidang Hukum PWI Sumut, Amrizal SH mewakili Ketua PWI Sumut, H Farianda Putra Sinik.
Amrizal mengatakan, laporan tersebut dibuat buntut ucapan Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, pada Jumat, 17 Juli 2026.
"Kami datang ke Polda Sumut untuk melaporkan pengacara Hotman Paris, karena beliau menyampaikan kata-kata tidak pantas ketika melakukan konferensi pers," sebut Amrizal, Selasa (21/7/2026).
PWI Sumut mengingatkan Hotman Paris tidak sembarangan berbicara, apalagi sampai menghina profesi wartawan.
"Dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi undang-undang," ujarnya.
Amrizal menyampaikan, wartawan diatur, dilindungi melalui undang-undang.
"Pengacara terkenal, jangan sembarangan menyampaikan sesuatu di depan umum, menghina, menjelekan wartawan, serta mengadu domba dengan institusi lain," ujarnya.
Sementara, Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik mengecam ucapan Hotman Paris Hutapea, soal "di mana otak lu" dalam konferensi pers, kemarin.
Dia menyebut perkataan Hotman Paris Hutapea menyakiti perasaan wartawan.
"Kedatangan ke mari karena panggilan, atas pernyataan pengacara Hotman Paris yang menghina profesi wartawan 'dimana otak lu' dan sebagainya. Sebenarnya itu mengganggu perasaan kita semua," kata Farianda.
Setelah membuat laporan, Farianda berharap aduannya diproses agar terungkap motif Hotman berbicara seperti itu.
Meski Hotman sudah meminta maaf, mereka tetap berharap Polisi menindaklanjuti laporannya.
"Kami mengetahui dia sudah minta maaf," ujarnya.
"Kami mau ini diproses secara hukum supaya terang benderang kenapa dia berbicara seperti itu, apakah ada muatan lain, atau memang karena merendahkan derajat wartawan. Kami meminta agar Polda Sumut laporan kami ditindaklanjuti, dituntaskan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," sambungnya. (Ari)




Komentar