Bapenda Medan dan BPN Perkuat Sinkronisasi Data PTSL untuk Optimalkan Penerimaan BPHTB
RUBIS.ID, MEDAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan Kota Medan dalam upaya mengoptimalkan penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui sinkronisasi data Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Koordinasi yang berlangsung pada Selasa (21/7/2026) tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya pemutakhiran basis data perpajakan daerah guna meningkatkan akurasi data objek dan subjek pajak.
Rombongan Bapenda Kota Medan dipimpin Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian yang diwakili Sahlan Romadhon Nasution, didampingi Kepala Subbidang Teknis Ahmad Sofyan Lubis beserta jajaran. Kehadiran mereka disambut Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Rivaldi, bersama para pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Medan.
Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi membahas penguatan mekanisme pertukaran data Program PTSL sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas data perpajakan daerah. Sinkronisasi data diharapkan mampu memastikan seluruh objek tanah yang telah terdaftar maupun telah bersertifikat melalui Program PTSL dapat teridentifikasi secara akurat dalam basis data perpajakan daerah, sehingga mendukung optimalisasi penerimaan BPHTB.
Selain itu, pembahasan juga mencakup kebutuhan data Nomor Objek Pajak (NOP), alamat objek dan subjek hak atas tanah, serta data peserta Program PTSL periode 2018 hingga 2025. Data tersebut dinilai penting untuk mendukung tertib administrasi perpajakan, pemutakhiran database, serta meningkatkan efektivitas pengawasan dan penagihan BPHTB.
Bapenda Kota Medan turut menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin dengan Kantor Pertanahan Kota Medan. Kolaborasi ini diharapkan mampu menghasilkan integrasi data yang lebih baik sehingga mendukung pelayanan publik yang optimal, meningkatkan akurasi data perpajakan daerah, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sahlan Romadhon Nasution mengatakan, sinergi antara Bapenda Kota Medan dan Kantor Pertanahan Kota Medan merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola perpajakan daerah yang lebih akurat dan berbasis data.
"Koordinasi ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memperkuat validitas data objek dan subjek pajak, khususnya yang berkaitan dengan Program PTSL. Dengan dukungan data yang lebih lengkap dan terintegrasi, proses pemutakhiran basis data serta optimalisasi penerimaan BPHTB dapat dilakukan secara lebih efektif, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Medan," ujar Sahlan.
Melalui koordinasi ini, Pemerintah Kota Medan menegaskan komitmennya untuk terus membangun tata kelola perpajakan daerah yang modern, akuntabel, dan berbasis data melalui sinergi berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan.(*)

Komentar