PKPA Selenggarakan Workshop SOP Rumah Perlindungan Sementara
RUBIS.ID, MEDAN - Maraknya kasus kekerasan pada anak di Indonesia, tidak terkecuali di Sumatera Utara khususnya di Kota Medan, yang mengakibatkan anak menjadi trauma dan kehilangan rasa kepercayaan diri.
Pemerintah Indonesia telah memberi perhatian lebih terhadap masalah ini dengan adanya Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan mendirikan sebuah wadah di beberapa daerah di Indonesia, untuk menampung anak sebagai korban kekerasan dan anak sebagai saksi.
Maka dari itu idealnya Kota Medan memiliki sebuah Rumah Perlindungan Sementara. Tetapi Rumah perlindungan sementara yang dimaksud haruslah memiliki SOP yang sesuai dengan kondisi korban dan lingkungan di kota Medan.
Dalam hal ini, PKPA menginisiasi Workshop SOP Rumah Perlindungan Sementara. Adapun Kegiatan ini berlangsung selama satu hari pada tanggal 28 November 2022 berlangsung dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 dan di fasilitasi oleh Direktur Jarak yaitu Misran Lubis, dan T.Razali dari SOS Children Village dan dihadiri oleh 25 peserta berasal dari CSO, OPD terkait, Polrestabes Medan, Polres Belawan, PPA, CBO dan Paralegal dampingan PKPA.
Didalam kegiatan ini, SOS-CV T. Razali memaparkan, praktik baik terkait rumah perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan anak yang berhadapan dengan hukum agar dapat menjadi contoh bagi penyedia layanan rumah perlindungan sementara lainnya.
Razali menjelaskan, Rumah Perlindungan Sementara adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar yang ditentukan. Rumah aman sangat dibutuhkan segera dibangun sesuai dengan ketentuan undang-undang karena korban dapat mengetahui dan merasa aman di dalam rumah tersebut.
"Rumah Perlindungan Sementara merupakan pusat rehabilitasi untuk menampung, melindungi dan memulihkan kondisi anak akibat kekerasan secara psikis sehingga anak dapat bersosialisasi kembali di lingkungan masyarakat tanpa rasa takut" jelasnya.
Rumah Perlindungan Sementara bertujuan untuk menciptakan rasa aman, nyaman, tenang, dan bahagia bagi para korban dengan menciptakan suasana yang kondusif bagi pemulihan trauma anak.
Sementara itu, Tujuan dari kegiatan ini adalah peserta terlatih untuk bekerja dan melayani sesuai dengan SOP Rumah Perlindungan Sementara, dan peserta memahami jenis-jenis pelayanan yang ada di dalam Rumah Perlindungan Sementara serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk memberikan pelayanan sesuai dengan SOP Rumah Perlindungan Sementara.
Lebih lanjut Razali mengatakan,"Tentunya PKPA berharap dari kegiatan ini meningkatnya profesionalisme dan akuntabilitas, khususnya instansi pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat serta mendorong DP3APM khususnya sebagai leading sector dalam menyediakan Rumah perlindungan sementara beserta standard operasional prosedurnya. Dari kegiatan workshop Rumah Perlindungan Sementara sudah dihasilkan SOP Mikro Rumah Perlindungan Sementara" pungkasnya.(IL/rel)
Komentar