PB PASU Tolak Kenaikkan BPIH

RUBIS.ID, MEDAN - Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) dengan tegas menolak wacana pemerintah terkait kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023.

Hal ini dikatakan Wakil Ketua PB PASU, Zulkifli Lubis, SH didamping Ketua Umum PB PASU, Eka Putra Zakran, SH, MH didampingi Amiruddin Pinem (Sekjen) dan pengurus lainnya dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Bandar Kupi Jalan Letda Sujono Medan, Selasa (24/1/2023).

Zulkifli menuturkan Menteri Agama Republik Indonesia, Ketua dan Anggota Komisi VIII DPR RI, berdasarkan pemberitaan di beberapa media massa dan cetak tanah air, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama Republik Indonesia mewacanakan untuk menaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2023 sebesar Rp98.800.000,- (sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), dimana setiap jemaah akan dibebani sebesar 70 persen atau sebesar Rp.69.000.000,- (enam puluh sembilan juta rupiah).

Sementara itu, tambah Zulkifli, 30 persen sisanya ditanggung oleh nilai manfaat dana haji sebesar Rp29.700.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) sehingga atas kebijakan tersebut, mengakibatkan biaya jemaah haji yang sebelumnya pada tahun 2022 percalon jemaah hanya dibebankan sebesar Rp.39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) menjadi naik sebesar 70 persen menjadi Rp.69.000.000,- (enam puluh sembilan juta rupiah).

"Kami selaku Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) yang seluruh anggotanya adalah beragama Muslim dan sangat kepentingan untuk mengikuti ibadah haji, dengan tegas menolak wacana kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2023 sebesar Rp.69.000.000,- (enam puluh sembilan juta rupiah", tegas Zulkifli

Kata Zulkifli lagi, kebijakan menaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Karena akan memberatkan Rakyat Indonesia yang sudah terdaftar sebagai Calon Jemaah Haji dan sudah pasti telah melakukan pembayaran lunas. Akibat kebijakan tersebut, maka dapat dipastikan tidak akan berangkat apabila tidak melunasi kekurangan biaya yang telah ditetapkan.

"Kami menyoroti fakta yang sebaliknya, ternyata pada tahun 2023 Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Layanan Masyair atau Layanan Paket Haji justru menurunkan Biaya Paket Haji sebesar 30 (tiga puluh) persen lebih murah dari tahun 2022 sehingga mengapa Pemerintah Republik Indonesia justru menaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji pada tahun 2023 sebesar 70 (tujuh puluh) persen dari tahun 2022", paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan Pemerintah Republik Indonesia seharusnya memberikan kemudahan bagi rakyatnya yang akan menyelenggarakan ibadah haji, bukan justru mempersulit dengan menaikan biaya-biaya yang seharusnya tidak diperlukan. Karena berdasarkan konsideras huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah menyatakan salah satu jaminan negara atas kemerdekaan beribadah melalui pelayanan dan perlindungan bagi warga negara yang menunaikan ibadah haji dan umrah secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat.

"Kami meminta kepada Bapak Menteri Agama Republik Indonesia dan Ketua serta Anggota Komisi VIII DPR RI agar membatalkan kebijakan tersebut. Karena sangat memberatkan Rakyat Indonesia yang akan menyelenggarakan ibadah haji", tutup Zulkifli. (red)

Komentar

Loading...