Tim Tabur Kejaksaan Agung Tangkap DPO Terdakwa Drs Zul Mantan Ka. SMKN 2 Kisaran
RUBIS.ID, KISARAN – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Drs Zul, mantan Ka. SMKN 2 Kisaran, yang merupakan terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017.
Tim Tabur Kejagung menangkap buronan Kejari Asahan yang masuk daftar DPO buronan Kejati Sumatera Utara tersebut di Jalan Medan-Banda Aceh, Rayeuk Aceh Timur, Provinsi Aceh, Jumat (27/2023).
Kejari Asahan Dedyng Wibianto Atabay melalui Kasi Intel Josron Malau, Sabtu (28/1/2023) membenarkan penangkapan Drs Zul. Disebutkan, terdakwa merupakan warga Jalan Kamboja Lingkungan V, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Diterangkan, Drs Zul merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS Tahun Anggaran 2017 pada SMK Negeri 2 Kisaran sebesar Rp 900 juta. Dia didakwa melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lanjutnya, Drs Zul diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan. Sebab itu, secara patut dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, terdakwa bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, terdakwa dibawa oleh Tim Tabur Kejagung menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima jaksa eksekutornya.
Josron menambahkan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Pada kesempatan ini, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,”pungkasnya.(red)
Sumber : Pewarta
Komentar