Kajati Sumut Setujui Penyelesaian Dua Perkara Pidana dari Kejari Asahan Melalui Restorative Justice
Ket Foto: Kajati Sumut Dr. Harli Siregar bersama jajaran saat melakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui restorative justice dari Kejari Asahan.(Dok.Kejati Sumut)
RUBIS.ID, MEDAN — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, memutuskan menyelesaikan dua perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Asahan melalui mekanisme restorative justice, pada hari Senin(24/11). Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara bersama Wakajati Sumut Abdulah Noer Denny, SH., MH, serta pejabat struktural bidang Pidana Umum kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Sekretaris JAM Pidum, Dr. Undang Mugopal, SH., MH.
Salah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya adalah kasus pencurian satu unit sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka Rizky Inanda pada 6 September 2025 di Dusun II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan. Perbuatan itu dilakukan karena kebutuhan mendesak untuk biaya pengobatan anaknya yang sakit. Sepeda motor milik korban, Sahrul, kemudian dijual kepada tersangka lain, Suhendri.
Keduanya sebelumnya diproses hukum dengan sangkaan Pasal 362 KUHP untuk Rizky Inanda dan Pasal 480 ayat (1) KUHP untuk Suhendri.
Melalui keterangan yang disampaikan PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, terdapat sejumlah pertimbangan yang menguatkan penerapan restorative justice. Antara lain, para tersangka belum pernah dihukum sebelumnya, tindakan dilakukan karena desakan kebutuhan medis anak tersangka, serta adanya permintaan maaf langsung dari para tersangka kepada korban yang telah diterima dengan baik. Selain itu, tokoh masyarakat Dusun II, Desa Sei Kamah, Kecamatan Sei Dadap, turut memohon kepada kejaksaan agar perkara diselesaikan lewat jalur RJ karena kedua pihak tinggal dalam satu lingkungan.
“Penyelesaian perkara melalui restorative justice dilakukan dengan tujuan kemanusiaan, agar masyarakat terhindar dari permusuhan dan kebencian yang mendalam,” ujar Indra melalui press rilis yang diterima awak media, Selasa (25/11).
Ia menegaskan bahwa pemidanaan bukanlah satu-satunya solusi. “Pemenjaraan bukan solusi terbaik, akan tetapi bagaimana menciptakan harmonisasi dan menjamin keberlangsungan hubungan sosial yang baik di masyarakat, tentunya dengan memperhatikan aturan hukum dan SOP penerapan RJ yang berlaku secara ketat,” lanjutnya.
Setelah proses perdamaian dan keputusan penyelesaian perkara melalui restorative justice disetujui, hubungan antara korban dan para tersangka kini dilaporkan kembali membaik. Mereka disebut telah menjalin kekerabatan seperti keluarga besar yang hidup berdampingan dalam harmoni.(*)

Komentar