Trio Pengedar Sabu Deli Tua Diciduk Satres Narkoba Polresta Deli Serdang
RUBIS.ID, DELI SERDANG - Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang menciduk trio pengedar sabu. Ketiganya, DW (37), JB alias Pedel (42) dan S (44).
Pengungkapan kasus ini berawal, pada Selasa, 14 Februari 2023, pukul 18.00 WIB. Saat itu, petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan DW kerap mengedarkan sabu di Kompleks Merci, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
Mendapat informasi berharga itu, polisi tidak mau menyia-nyiakannya. Polisi langsung bergerak. Sekira pukul 18.30 WIB, petugas tiba di lokasi. Setelah beberapa saat melakukan pengintaian, petugas kemudian menangkap DW saat sedang duduk di atas sepeda motornya di Jembatan Komplek Perumahan Merci.
Polisi melakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 19,79 gram yang diletakan tersangka di atas jalan tepat di bawah sepeda motornya.
Lalu, petugas membuka jok sepeda motor tersangka dan kembali menemukan bungkus makanan warna kuning yang di dalamnya berisi empat bungkus sabu dengan berat masing-masing 100,29 gram, 97.10 gram, 27.95 gram dan 5.31 gram.
Polisi pun menginterogasi pelaku. Kepada petugas, DW mengakui sabu miliknya itu baru diperolehnya dari JB alias Pedel. Petugas langsung melakukan pengembangan dan mengamankan JB alias Pedel. Dari JB alias Pedel, petugas menyita barang bukti satu paket sabu seberat 2,86 gram. JB alias Pedel ini diamankan di rumah S di Jalan Kayu Embun, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
S pun turut diamankan. Karena dari S, polisi juga menyita barang bukti lima paket sabu seberat 4,75 gram yang disimpan di rumahnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolresta Deli Serdang.
"Benar, kita mengamankan tiga pria beserta barang bukti sabu dengan total berat 258,05 gram dan saat ini kami sedang melengkapi berkas perkaranya guna proses hukum lebih lanjut," ucap Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnain, Sabtu (18/2/2023). (ari)
Komentar