Lagi Pesta Miras, 57 Remaja di Deli Serdang Diangkut Polisi

RUBIS.ID, DELI SERDANG - Lagi asyik nenggak (minum) minuman keras alias miras, 57 remaja diangkut polisi dari Polresta Deli Serdang, Minggu (19/2/2023), pukul 00.02 WIB.

Seluruh remaja yang masih berstatus pelajar itu diamankan di Gang Sejarah, Lingkungan II, Kecamatan Tanjung Morawa.


Bersama ke-57 remaja tersebut, turut diamankan barang bukti 12 botol miras anggur merah, empat botol di antaranya telah diminum. Selain itu, juga diamankan 17 sepeda motor milik para remaja tersebut.

Selanjutnya, mereka bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Tanjung Morawa.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji menyebutkan ke-57 remaja tersebut diamankan petugas ketika sedang melakukan patroli mobile untuk mengantisipasi tawuran, genk motor dan tindak pidana lainnya.


"Patroli Presisi ini akan selalu kita gencarkan, khususnya dalam memberantas segala ulah kenakalan remaja dan genk motor yang sudah cukup meresahkan masyarakat," tegas Irsan.

Kepada para remaja tersebut kemudian diberi pembinaan dan teguran guna memberi efek jera atas perbuatannya yang mengganggu kamtibmas dan tidak sepatutnya dilakukan.


Selanjutnya, petugas mengembalikan para remaja kepada orangtua masing-masing beserta sepeda motor dengan syarat dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraannya.

Para remaja tersebut juga telah membuat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan, termasuk terlibat dalam kegiatan yang mengganggu kamtibmas, seperti tawuran dan genk motor. (ari)

Komentar

Loading...