Seperti ini Penjelasan BEI Dalam Menjaga Investor Lewat Papan Pemantauan Saham Khusus

Foto : Ilustrasi/Istimewa

RUBIS.ID, JAKARTA – Perlindungan investor di pasar modal Indonesia menjadi aspek terpenting bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menjalankan perannya sebagai fasilitator perdagangan saham dan efek lainnya yang diperdagangkan di BEI.

Pada awal tahun 2023, BEI berencana menerapkan salah satu inisiatif pengembangan BEI, yaitu Papan Pemantauan Khusus. Papan Pemantauan Khusus merupakan papan pencatatan baru yang mana saham perusahaan tercatat jika dikenakan kriteria sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bursa, akan ditempatkan atau dicatatkan pada Papan tersebut.

Selain sebagai bentuk perlindungan investor, tujuan dibuatnya Papan Pemantauan Khusus ini juga untuk memberikan segmentasi papan pencatatan dan menyesuaikan mekanisme perdagangan yang lebih kondusif untuk saham yang memiliki kriteria tertentu tersebut. Inovasi ini dibuat BEI dengan mengembangkan praktik terbaik (best practices) perdagangan saham dengan kondisi khusus di bursa efek mancanegara.

Sementara itu, I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, mengatakan jumlah investor pasar modal di 2022 sebanyak 10,3 juta. “Di tahun 2023 ini ditargetkan bertambah menjadi 13,9 juta. Untuk memastikan pasar teratur, wajar dan efisien, ada notasi khusus dan Papan Pemantauan Khusus dengan skema perdagangan yang berbeda dibandingkan papan pencatatan lainnya,” terangnya kepada wartawan dalam press releasenya, Sabtu (25/02/2023).

BEI berencana mengimplementasikan Papan Pemantauan Khusus ini dalam dua tahap pengembangan Papan Pemantauan Khusus, yakni Papan Pemantauan Khusus tahap I atau tahap hybrid (periodic call auction & continuous auction).

Setelah itu, Papan Pemantauan Khusus tahap II atau tahap full call auction. Saham yang saat ini berada di dalam Daftar Efek dalam Pemantauan Khusus akan dipindahkan ke Papan Pemantauan Khusus. Adapun terkait jumlah perusahaan tercatat yang berpotensi akan masuk dalam Papan Pemantauan Khusus akan direviu lebih lanjut oleh BEI setelah mendapatkan arahan implementasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BEI menetapkan 11 kriteria khusus saham di Papan Pemantauan Khusus, diantaranya harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler dan pasar reguler periodic call auction kurang dari Rp51, laporan keuangan emiten mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat, dan tidak membukukan pendapatan usaha.

Disamping itu, Saptono Adi Junarso, Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI, menjabarkan BEI mengadopsi penerapan Papan Pemantauan Khusus, sebagaimana konsep penerapan notasi khusus yang ada di bursa efek di mancanegara. Notasi khusus di BEI, diklaim sebagai notasi yang lebih rinci lantaran notasi khusus di bursa efek luar negeri itu cukup sederhana konsepnya. Dari sisi kriteria saja ada 11 kriteria khusus di pansus (Papan Pemantauan Khusus) yang lebih banyak dari bursa negara lain, spirit-nya sama dan BEI mengembangkan kriteria saham di Papan Pemantauan Khusus tersebut.

BEI juga mengkombinasikan praktik terbaik penerapan notasi khusus dan kriteria khusus yang ada di bursa efek Singapura, Taiwan, Turki, Thailand, India. Serta mekanisme perdagangan call auction di bursa efek Taiwan, India, Turki, dan Polandia. Kriteria khusus dan call auction di bursa efek di negara itu dikembangkan oleh BEI.

Tujuan lebih detail dari pengembangan Papan Pemantauan Khusus ini antara lain memberikan alternatif segmentasi papan pencatatan yang lebih sesuai dengan strategi investasi investor, meningkatkan likuiditas perdagangan khususnya saham dengan volume perdagangan rendah dan di harga Rp50, dan meningkatkan proteksi terhadap investor dengan menempatkan saham-saham yang terkena kriteria tertentu di papan pencatatan terpisah agar investor memiliki informasi yang cepat untuk dicerna dan mudah untuk dipahami mengenai kondisi perusahaan tercatat sebelum berinvestasi.

Selain itu, Papan Pemantauan Khusus diharapkan dapat memberikan ruang bagi investor untuk dapat tetap menjalankan strategi investasinya sebelum saham dikenakan suspensi, meningkatkan transparansi atas kondisi perusahaan tercatat.

Kemudian, dengan adanya mekanisme perdagangan periodic call auction, meminimalisir aktivitas manipulasi harga dan memperbaiki proses price discovery yang lebih sesuai untuk saham dengan likuiditas rendah, serta memberikan ruang bagi Manajer investasi yang dilarang untuk bertransaksi di pasar negosiasi sehingga memiliki kesempatan untuk melakukan transaksi di pasar reguler pada papan pemantauan khusus.

Papan pemantauan khusus ini diharapkan bisa meminimalisir aksi tak patut pelaku pasar atau “saham gorengan”. Presiden Joko Widodo sempat menegaskan agar regulator segera merespons soal aksi “goreng saham” untuk melindungi investor pasar modal dari jebakan para oknum spekulator perdagangan saham.(IL/Rel)

Komentar

Loading...