Gagalkan Peredaran Narkoba, Polda Sumut Amankan 4 Orang Pelaku dan 20 Kg Sabu Siap Edar

Empat pelaku beserta 20 Kg sabu diamankan Polda Sumut, di Tanjung Balai. Foto: Humas Polda Sumut. (Ist)

RUBIS.ID, TANJUNG BALAI - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menggagalkan peredaran narkotika sebanyak 20 Kg jenis sabu siap edar, di Kota Tanjung Balai, Jumat (10/3).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, membenarkan Penangkapan para pelaku Narkoba tersebut.

“betul, hari Jumat ada 4 orang pelaku dan 20 kilogram sabu,” ucap Hadi Wahyudi, Minggu (10/3).

Tim Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengamankan 4 pelaku beserta barang bukti di tiga tempat yang berbeda

Penangkapan berawal dari SS yang diduga pengendali di lapangan dan Acung sebagai kurir. Penyidik Narkoba mendapat informasi bahwa narkotika tersebut sudah dijemput ke perbatasan Indonesia-Malaysia, dan disimpan oleh tekong bernama AH alias Puton.

Selanjutnya tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap dua orang yaitu AH alias Puton dan HS alias Kancil di Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, pada Jumat (10/3) pukul 23.30 WIB.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 20 bungkus teh kemasana cina merk Chienese Pinwei yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 20 Kg.

Kombes Hadi Wahyudi menambahkan hasil keterangan tersangka SS memperoleh sabu dari BRO yang saat ini masih dalam penyelidikan yang tinggal di Malaysia, BRO menyuruh SS dan Acung untuk menjemput sabu ke perairan Tanjung Balai menggunakan Sampan Kalok, BRO menjanjikan dua puluh juta rupiah per Kg-nya, yang dibagi dengan tersangka lainnya.

“Barang bukti dan tersangka saat ini sedang dalam Proses di Polda Sumut,” tutup Hadi. (red)

Sumber : pojoksatu.com

Komentar

Loading...