Bea Cukai SUMUT Musnahkan Barang Bekas Senilai Rp 1,268 Milyar
Teks foto :
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut), Parjiya, melakukan pemusnahan barang bekas Dermaga Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut), di Belawan. Senin (10/4/2023). (Foto : Edho/Ist)
RUBIS.ID, MEDAN - Ratusan baju dan sepatu bekas serta puluhan obat herbal dimusnahkan di Dermaga Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut), di Belawan. Diperkirakan barang bekas itu senilai Rp 1,268 Milyar.
"Untuk barang yang dimusnahkan hari ini ada 634 bal baju dan sepatu bekas. Lalu, 15 kantong rempah-rempah dan obat-obatan herbal," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut), Parjiya, Senin (10/4/2023).
"Nilai barangnya sekitar Rp 1,268 Milyar. Pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar," tambahnya.
Parjiya menjelaskan barang yang dimusnahkan umumnya Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan hasil penindakan tahun 2020-2022. Pemusnahan ini pun telah disetujui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Ia menyampaikan peredaran barang bekas dapat menyebabkan terganggunya industri dalam negeri. Baik industri tekstil maupun industri sepatu. Selain itu juga berdampak pada tenaga kerja dan penerimaan negara.
"Barang bekas ini juga bisa menjadi media pembawa penyakit menular. Bahkan, terpenting, menurunkan harga diri masyarakat karena rentan mengkonsumsi barang bekas," sebutnya.
Demikian, peredaran barang bekas tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No 40 Tahun 2022 perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.
Selain itu juga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 tahun 2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan atau Pembatasan seperti pakaian dan sepatu bekas. (Dro).
Komentar