Pegawai dan Satpam Gadai Mas Tak Terima Surat Somasi, Dua Advokat Berdebat
Advokat dari Kantor Hukum Dwi Ngai Sinaga SH & Patner saat berada di Gadai Mas Simpang Limun, Jalan S.M.Raja , Medan.(Foto: Ist)
RUBIS.ID, MEDAN - Advokat Dwi Ngai Sinaga ,SH , MH sangat menyayangkan sikap dari perusahan Gadai Mas yang berada di Jalan.S.M.Raja , Medan.
Pasalnya , saat itu pihaknya hendak mengantar surat somasi klienya, tapi mendapat penolakan.
" Kita sangat menyayangkan sikap dari perusahaan Gadai Mas yang bersikap arogan kepada tim advokat kami.Dimana peristiwa itu terjadi ditanggal 11 April di Gadai Mas Jalan S.M.Raja, Medan , " ucap Dwi Ngai Sinaga kepada wartawan, Rabu (12/4).
Ia menjelaskan dimana awalnya tim advokat hendak mengantar surat somasi, tapi langsung dihalangi oleh satpam yang bertugas.
" Saat itu tim kami tiba dilokasi, tanpa ada tata krama langsung menyampaikan bapak tidak masuk ke sini.Hingga akhirnya timbul perdebatan, seharusnya pelayanan jasa tidak seperti itu ," katanya.
Namun, kata Dwi kembali bahwa saat menyampaikan surat tersebut dua orang karyawan Gadai Mas tersebut tidak mau menerima.
" Dan saat itu pun dengan angkuhnya salah satu pegawai tidak mau menerima surat kita.Dan tidak mau membuat tanda terima, " ucapnya.
Bennri Pakpahan, SH mengatakan bahwa pihaknya hadir hanya untuk mengantar surat somasi keberatan klienya.
" Kehadiran kami sebagai kuasa hukum klien saat itu kami duga petugas satpam itu sudah terkesan diajari.Karena secara tiba-tiba kami dihadang di pintu, tanpa ada tata krama menyampaikan kami tidak masuk.Dan saat meminta bukti tanda terima surat pun kami sempat berdebat karena tidak mau membuat surat tanda terima hingga satpam itu menghubungi atasnya yang mengatakan silahkan ke hukum saja ," ucapnya.
Kecewa Sistem Layanan
Dikatakan, Dwi Ngai Sinaga, bahwa klienya bernama Cut Farah Novitri sebagai nasabah di Gadai Mas tersebut telah mengadaikan emasnya, tapi saat hendak mengambil atau menebusnya justru menyatakan emas telah dijual.
" Klien kami tercatat sebagai nasabah di Gadai Mas Simpang Limun yang telah mengadaikan berupa 2 buah kalung, 1 gelang , 2 liontin koin dan liontin pintu Aceh, 1 kalung rantai, 1 gelang MT, 1 gelang Copong, 1 liontin MT Coklat dan 4 cincin yang digadai dengan nilai pinjam Rp 427.500.000, jasa simpan Rp 23.940.000 dan biaya admitrasi Rp 350.000 dengan uang diterima Rp 427.150.000 ," jelas Dwi.
Namun, kata Dwi seiring dengan waktu saat klienya ingin mengambil atau menebus emas pihak Gadai Mas menyatakan bahwa emas itu telah dijual kepada orang lain.
" Jadi kami tegaskan penjualan atau pelelangan emas klien kami tersebut oleh Gadai Mas, tanpa konfirmasi resmi kepada klien kami.Jadi, klien kami tidak mengetahui apakah emasnya sudah dilelang atau dijual.Seharusnya pihak Gadai Mas untuk tindak apa pun harus melakukan konfirmasi kepada nasabahnya, " ucap Dwi.
Bahkan, kata Dwi saat klienya mempertanyakan jadwal lelang juga tidak diketahui.
" Klien kami telah mempertanyakan kapan dilakukan lelang, tapi pihak Gadai Mas tidak memberikan jawaban apa pun.Ini ada apa dan terkesan ditutupi , ada apa.Termasuk perusahaan apa yang melakukan lelang juga tidak diketahui ," katanya.
Kata Dwi , maka pihak Gadai Mas harus memahami KUHP Perdata Pasal 1156, dimana seharusnya proses hukum diputuskan oleh pengadilan.
" Jika memang klien kami lalai untuk melakukan kewajibannya, maka Gadai Mas tidak berhak untuk menjual atau pun mengadai emas milik klien kami.Yang seluruhnya harus diproses di pengadilan dalam hal ini hakim ," tegas Dwi.
Ia juga menyayangkan sikap dari pihak Gadai Mas yang melakukan penangihan.
" Yang tidak dapat kami terima disini pihak Gadai Mas justru meminta klien kami untuk membayar biaya kekurangan atas hasil penjualan barang yang telah digadaikan, tanpa alasan yang jelas ," katanya.
" Atas dasar ini patut kami duga Gadai Mas telah melanggar Pasal 372 KUHPidana.Dan jika masalah ini tidak segera ditanggapi, maka kami akan mengambil langkah hukum , " tegas Dwi.
" Jadi atas ini kami berharap pihak OJK dapat mengambil sebuah keputusan yang tepat dalam persoalan ," katanya.
Terkait hal ini, saat wartawan melakukan konfirmasi kepada PT PT. Maju Aman Sejahtera / PT Gadai MAS melalui layanan call centre di 08128602363 yang diterima Raditya yang diterangkan secara terperinci mengatakan akan menyampaikan kepada pihak managemen.
" Kami akan segera menyampajkan kepada pimpinan kami.Karena untuk di Sumut itu hanya pimpinan yang bisa ," ucapnya singkat seraya mengatakan akan menghubungi kembali.(red/rel)
Komentar