Polrestabes Medan Tetapkan 13 Orang Tersangka pada Penggerebekan Key Garden, 9 Ditahan dan 4 Masih Diburu
RUBIS.ID, MEDAN - Polrestabes Medan menetapkan 13 orang menjadi tersangka pasca penggerebekan di kawasan narkoba dan judi sekitar Key Garden kawasan Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Senin (10/4).
Dari ke 13 orang tersebut, sembilan diantaranya telah dilakukan penahanan. Sedangkan 4 orang lainnya masih diburuh keberadaannya.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH kepada wartawan.
"Untuk sembilan tersangka yang sudah ditahan berinisial SD, E, RK, TS, A, BT, G, FT, dan J,"sebutnya, Selasa (11/4/2023).
Kompol Fathir menjelaskan satu dari sembilan orang yang ditahan, bernama Benny yang turut menyerang petugas kepolisian saat dilokasi.
"Benny ditetapkan tersangka sebagai pemilik judi dan penyerangan personel polisi," bebernya.
Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan berupa 11 biji batu bata, 16 biji batu kerikil, 9 biji batu pecahan, 1 buah balok kayu, 1 buah topi.
"Kemudian ada juga barang bukti yang diamankan 1 buah alat rolet, 1 buah genset Ecell, 1 buah meja tembak ikan, 4 buah papan tulis dinding, 1 buah TV,"ungkapnya.
Sebelumnya, Polrestabes Medan bersama tim gabungan menggerebek kawasan narkoba dan judi yang berada di sekitar Key Garden kawasan Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Penggerebekan dilakukan dalam menindaklanjuti informasi masyarakat tentang kembali maraknya praktik peredaran narkoba dan judi di lokasi.(IL/rel)
Komentar