Semangat Hardiknas 2023, GII SUMUT Minta Pemerintah Jamin Tunjangan Dan Perlindungan Hukum Untuk Guru

RUBIS.ID - MEDAN - Dalam Menyambut Hari Pendidikan Nasional ( Hardiknas ) 2023 yang berlangsung pada hari ini, Ferry Dermawan selaku Ketua GII SUMUT, mengambil sikap atas situasi kondisi Jaminan Tunjangan dan Perlindungan Hukum terhadap Guru dan meminta Pemerintah Indonesia terkhususnya Provinsi Sumatera Utara untuk bersikap tegas dan jelas dengan kondisi Guru yang ada. Demikian dikatakan Ferry, ketika dikonfirmasi oleh awak media di Kantor GII SUMUT, Jalan Kapuk No.915, Tembung, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (2/5), Siang.

Menurutnya, Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) yang dipimpin oleh Nadiem Makarim terus berupaya menciptakan terwujudnya sekolah aman dan nyaman bagi semua warga sekolah. Ada beberapa regulasi yang dikeluarkan Kemendikbud untuk mendukung terciptanya suasana sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Regulasi tersebut antara lain dua undang-undang (UU), dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang dikeluarkan pada tahun 2015, 2016, dan 2017.

"UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)

Pasal 40 ayat (2) tercantum hak pendidik dan tenaga kependidikan dalam memperoleh: a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai; b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; d. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan e. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Undang-undang ini mengatur bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu. Prinsip tersebut antara lain memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Perlindungan yang dimaksud adalah hak atas kekayaan intelektual; memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan," katanya.

Begitu juga dengan, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

"Apalagi diakhir masa Priodesasi Bapak Presiden Joko Widodo seharusnya Kementerian Pendidikan terkhusus untuk Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan mampu untuk mengimplementasikan nilai nilai yang terkandung dalam Nawacita yaitu menghadirkan negara untuk memberi rasa aman pada seluruh warga negara, dan merevolusi karakter bangsa melalui pendidikan, terkhusus untuk Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin oleh Bapak Gubernur Edy Rahmayadi," jelas Ferry.

Katanya, ketika Indonesia Merdeka disaat Jepang hancur oleh Bom Hiroshima dan Nagasaki yang dilakukan oleh Sekutu Amerika, yang dilakukan oleh Kaisar Hirohito adalah mengumpulkan seluruh guru yang masih hidup dan saya akan bangun dalam 20 tahun, Militer Jepang mempertanyakan sikap Sang Kaisar, tapi apa yang dijelaskan Kaisar bahwa Jepang telah jatuh dari hal tersebut karena tidak belajar, Sang Kaisar berucap.

" Tentara mungkin kuat dana persenjataan dan strategi tetapi tidak memiliki pengetahuan tentang Bom Atom yang dijatuhkan oleh Amerika dan pada akhirnya terkumpul 45.000 yang masih hidup, karena Guru yang tersebutlah yang menjadi Cikal Bakal Jepang menjadi Negara Maju," tegas Ferry.

Apalagi Pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga anggaran pendidikan sebesar 20% dari anggaran belanja negara dalam APBN 2023. Anggaran pendidikan tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing.

Dijelaskannya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR dengan Pemerintah, Selasa ( 30/08/2022 ) bahwa anggaran Pendidikan Indonesia tahun 2023 sebesar Rp. 608,3 triliun, angka tersebut adalah jumlah yang fantastis yang digelontorkan untuk memperbaiki pendidikan yang selalu dijadikan prioritas utama dari rezim pemerintahan ke pemerintahan lainnya, jangan sampai jauh panggang daripada api," tutup Ferry.(Red)

Komentar

Loading...