Sat Narkoba Polres Binjai Tangkap Bandar Sabu yang Dikendalikan dari Dalam Lapas
RUBIS.ID, BINJAI - Sesuai dengan komitmen Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang, SH, SIK, MSi dalam menindak lanjuti peredaran narkoba di wilaya hukum Polres Binjai.
Polres Binjai, melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane SH, MH memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan serta pengungkapan terhadap peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seseorang yang sudah menjalani hukuman di Lapas Tanjung gusta, Minggu (30/4/2023).
Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Edy Supratma SH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP sesuai dengan informasi awal di Jalan Ikan Paus Kelurahan Timbang langkat Kecamatan Binjai Timur.
Tim mencurigai adanya satu unit mobil Toyota Calya warna abu-abu dengan No Pol BK 1289 ACF yang sedang melintas, kemudian tim langsung menghentikanya dan dilakukan pemeriksaan di dalam mobil.
Disaat yang sama, tim menemukan 2 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, setelah itu dilakukan interogasi awal dan mengaku bernama MP als Reza (37) warga Medan tepatnya Jalan S Parman Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru.
Pengakuan MP als Reza, dia memperoleh barang narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki yang tidak dia kenal, atas perintah dari seorang pria yang bernama Roy, dimana diketahui Roy tersebut sedang berada di LP Tanjung gusta Medan.
Dari pelaku MP als Reza, Tim mengamankan barang bukti berupa
2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 93,77 gr, 2 helai tisu (untuk membungkus sabu), 3 buah plastik (untuk membungkus sabu), 1 unit HP merk Oppo warna putih, 1 unit mobil Toyota Calya warna abu-abu BK 1289 ACF.
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane SH MH membenarkan kejadian tersebut, (4/5/2023)
" Pelaku sudah kita amankan berserta barang buktinya berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 93,77 gr, 2 helai tisu, 3 buah plastik yang digunakan untuk membungkus sabu, 1 unit HP merk Oppo warna putih, 1 unit mobil Toyota Calya warna abu-abu BK 1289 ACF " kata Irvan
" Tersangka Mp alias Reza akan kita kenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan " tegas Irvan.(HND)
Komentar