Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pria Pemilik Sabu di Siatas Barita

RUBIS.ID, PEMATANGSIANTAR - Satresnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus pria pemilik sabu-sabu di Siatas Barita.
Saat ditangkap, prai ini sedang berdiri di tepi Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Fernando melalui Kasatresnarkoba, AKP Rudi Panjaitan, Sabtu (6/5/2023) mengatakan, tersangka BSS (34), warga Jalan Patulimmura, Kota Pematangsiantar ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu yang dibungkus plastik kecil dengan berat 1,18 gram dan uang tunai Rp250 ribu.
Fernando mengatakan, polisi sebelumnya menerima informasi warga di kawasan tersebut ada seorang pria yang diduga merupakan pengedar narkoba.
“Setibanya di lokasi yang diinformasikan warga, polisi mengamati gerak-gerik mencurigakan seorang pria yang berdiri di pinggir jalan dan langsung diamankan,” ujar Fernando.
Saat dinterogasi polisi, tersangka mengakui menyimpang narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik yang disembunyikan di pinggiran parit tak jauh dari tempatnya ditangkap.
AKP Rudi Panjaitan menambahkan, selain narkoba polisi juga menemukan barang bukti uang tunai Rp250 ribu dan satu unit handphone.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka ditahan di RTP Mapolres Pematangsiantar,” pungkas Rudi.(red)
Komentar