Dalam Rangka Registrasi Mesin Pelinting Rokok, Kabid Perindustrian Kunjungi PT.STTC bersama Sucofindo

RUBIS.ID, PEMATANGSIANTAR - Kepala Bidang Perindustrian didampingi beberapa Staf mengunjungi PT. STTC bersama Sucofindo dalam rangka registrasi mesin pelinting rokok. Selasa (9/5).

Menurut Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 72 tahun 2008 mengenai pendaftaran dan pengawasan penggunaan mesin pelinting rokok, Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (DPPESDM) Sumatera Utara bekerja sama dengan Sucofindo, sebuah perusahaan jasa inspeksi dan pengujian terkemuka, untuk melakukan registrasi mesin pelinting rokok di PT STTC Pematangsiantar.

Permenperin tersebut telah ditetapkan sebagai acuan bagi industri rokok dalam hal pendaftaran dan pengawasan penggunaan mesin pelinting. Dalam rangka mematuhi peraturan tersebut, DPPESDM Sumatera Utara mengambil langkah proaktif untuk melakukan registrasi mesin pelinting rokok di PT STTC Pematangsiantar.

Melalui kerjasama dengan Sucofindo, pihak berwenang akan melaksanakan proses pemeriksaan dan pengujian yang komprehensif terhadap mesin-mesin pelinting rokok yang digunakan oleh PT STTC Pematangsiantar.

Adapun Tujuan dari registrasi ini adalah untuk memastikan bahwa mesin-mesin tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Permenperin No. 72 tahun 2008, serta memenuhi persyaratan keselamatan dan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah.

DPPESDM Sumatera Utara dan Sucofindo bekerja sama secara erat untuk memastikan bahwa PT STTC Pematangsiantar mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku. Dalam konteks ini, Sucofindo akan melaksanakan pemeriksaan mendalam terhadap mesin-mesin pelinting rokok yang digunakan oleh perusahaan tersebut, dengan tujuan untuk memverifikasi kepatuhan mereka terhadap peraturan yang berlaku.

Melalui registrasi mesin pelinting rokok ini, DPPESDM Sumatera Utara berupaya menjaga kualitas dan keselamatan produksi rokok di PT STTC Pematangsiantar, serta melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar.

Sementara itu, dengan adanya kerjasama antara DPPESDM Sumatera Utara dan Sucofindo, diharapkan bahwa proses registrasi ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses, memberikan manfaat baik bagi PT STTC Pematangsiantar maupun bagi masyarakat yang mengonsumsi produk-produk rokok mereka.(IL/rel)

Komentar

Loading...