Polda Sumut Amankan Pembawa Sabu 27 Kg Dari Aceh ke Medan

Tersangka Lukmana yang ditangkap Tim Dit Res Narkoba Polda Sumut karena membawa 27 kg sabu. (Foto Ist)

RUBIS.ID, MEDAN - Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap pengedar sabu di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Binjai.

“Dari tangan tersangka Lukmana (25) warga Jalan Perjuangan, Kompleks Elite, Tanjungrejo, Medan, disita barang bukti sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27.000 gram (27 kg),” ujar, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (11/5).

Hadi menerangkan, tersangka Lukmana ditangkap atas laporan dari masyarakat adanya seseorang yang membawa narkoba jenis sabu dari Aceh ke Medan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova plat BL-11xx-ZH, Rabu (10/5).

“Dari informasi itu personel melakukan penyelidikan tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Kota Binjai, berhasil mengamankan mobil yang dikendarai tersangka Lukmana,” paparnya.

Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan personel langsung melakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan dua karung goni berisi sabu sebanyak 27 bungkus. Kemudian mengamankan tersangka Lukmana.

“Saat diinterogasi tersangka Lukmana mengakui barang bukti itu miliknya. Sabu didapatnya dari seseorang dimana nantinya akan menjemput barang bukti itu di rumahnya,” ungkapnya terhadap tersangka sudah diamankan.

“Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya yang bekerja sama dengan tersangka Lukmana,” tutup Hadi. (Red)

Komentar

Loading...